• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta BPJS Sosialisasikan Perpres 82/2018
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 19/12/2018 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari

Lagad menyebut, salah satu hal penting yang perlu diketahui peserta BPJS kesehatan dalam Perpres tersebut yang tertuang dalam pasal 52 ayat 41 huruf R menyebutkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS kesehatan diantaranya pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan dan korban kekerasan seksual.

"Belum ada laporan korban ke kita mengenai pelayanan BPJS. Tapi kita berharap sebelum adanya persoalan, BPJS perlu melakukan sosialisasi kebijakan baru ini," ungkap Lagad.

Sementara itu Kabid Perluasan Peserta BPJS Kesehatan kota Batam, Mahendra mengakui bahwa perpres nomor 82 tahun 2018 ini dikeluarkan pada tanggal 18 September 2018, dan mulai diberlakukan secara serentak pada tanggal 18 Desember.

Mahendra menjelaskan, dalam implementasi perpres ini, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi ke semua segmen seperti masyarakat selaku peserta dan rumah sakit kerjasama dengan BPJS kesehatan.

Kabid kepesertaan dan pelayanan peserta BPJS kota Batam, Maucensia juga menambahkan, sebenarnya pelayanan kesehatan bagi korban penganiyaan sudah lama tidak jamin oleh BPJS kesehatan.

"Korban penganiyaan ini sudah lama tidak dijamin BPJS kesehatan. Perpres 82/2018 ini hanya memperkuat saja," jelasnya.

Maucensia mengatakan, untuk korban penganiyaan sudah ada lembaga yang menjamin pelayanan kesehatannya yaitu lembaga perlidungan saksi dan korban, bukan BPJS kesehatan, sama halnya dengan korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...