Ombudsman Minta ASDP Tindak Tegas Aduan Penumpang
KUPANG - Penumpang kapal Fery Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (ASDP) tujuan Kupang - Lembata - Adonara - Larantuka PP mengeluhkan bahwa ABK kapal masih menyewakan kasur di ruang VIP dengan tarif sebesar Rp 30.000/kasur. Akibat sewa tersebut, seluruh lorong ruang VIP terisi penuh kasur sehingga penumpang yang membeli tiket VIP di loket dan mendapat tempat tidur merasa tidak nyaman.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton sesaat setelah melakukan koordinasi dengan General Manager ASDP Ferry Cabang Kupang, Sugeng Purwono dan Manager Bisnis ASDP Cabang Kupang, Andre Matte pada Selasa (18/6/2024).
"Padahal persoalan sewa kasur sebelumnya pernah dikeluhkan penumpang kapal sehingga Ombudsman NTT telah berkoordinasi guna melakukan penertiban di kapal dan telah dikeluarkan surat edaran ke seluruh kapten kapal. Sebab kasur adalah fasilitas kapal dan tidak dibenarkan untuk di sewa," ungkap Darius.
Menanggapi persoalan ini, pihak ASDP telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0003/ASDP.2024 tanggal 16 April 2024 perihal Ketertiban Penjualan Tiket di Lingkungan ASDP Cabang Kupang.
Pada intinya ditegaskan bahwa selain dilarang menjual tiket di kapal, penjualan fasilitas kapal juga tidak dibenarkan karena dilarang peraturan perusahaan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Selain sewa kasur, para pemilik kendaraan yang memuat kendaraan roda empat juga mengeluhkan tindakan ABK yang memungut tarif kendaraan di atas kapal tanpa memberikan tiket. Seorang penumpang yang membawa mobil pick up dari Larantuka ke Lembata dipungut Rp 500.000 tanpa diberikan tiket. Berdasarkan laporan, petugas mengatakan tiket akan diberikan menyusul via Whatsapp namun hingga turun dari kapal, tiket tidak diberikan.
"Tarif kapal jurusan Larantuka-Adonara-Lembata juga ditulis tangan dan tidak jelas sehingga berpotensi terjadi pungli. Terhadap persoalan ini, kami telah berkoordinasi agar dapat dicek dan tertibkan," jelasnya lagi.
Menanggapi, Manager Bisnis ASDP meminta waktu untuk melakukan pengecekan ke supervisor kapal dan menginformasikan daftar tarif kendaraan sesuai peraturan gubernur.
Ombudsman RI meminta pihak ASDP dan ABK untuk tidak lagi main kucing-kucingan atau hanya tertib pada saat diawasi.
"Transformasi pelayanan ASDP harus berjalan menyeluruh agar tidak merugikan penumpang. Jangan memanfaatkan monopoli untuk melakukan pelayanan sesuka hati karena tidak ada pilihan bagi masyarakat kecil untuk menggunakan moda transportasi lain," tegas Darius.