• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

OMBUDSMAN MINTA AKADEMI MARITIM BELAWAN BELI ALAT SIMULATOR, INI JAWABAN KAMPUS
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Senin, 23/07/2018 •
 
Permintaan Klarifiksi secara Langsung kepada Akademi Maritim Belawan by Gading

MEDAN -Pihak Akademi Maritim Belawan (AMB) Medan yang Dipimpin oleh Plt Direktur Syamsuddin memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, pada Jumat (20/7/2018), untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pengaduan sekitar 50 mahasiswanya.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar kepada Tribun Medan.

"Pihak AMB tadi datang yang dipimpin oleh Plt. Direktur untuk menjelaskan seputar permasalahan yang dialami kampus dan mahasiswanya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/7/2018).

Dari pertemuan tersebut, Abyadi menjelaskan bahwa memang benar kalau 50-an mahasiswa AMB belum bisa menyelesaikan tahapan studi. Hal ini karena beberapa hal yang salah satunya akibat belum bisa mengikuti Ujian Keahlian Pelaut (UKP).

"Benar bahwa 50-an mahasiswa belum bisa melanjutkan tahapan studi karena beberapa hal. Benar juga belum bisa melakukan ujian negara yakni UKP. Penyebabnya pertama karena memang ada persyaratan bagi PTS kemaritiman untuk melengkapi syarat sebagai PT kemaritimian. Aturan itu tertuang dalam peraturan Standards of Training, Certifitation and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010 yang jadi standar kemaritiman Internasional menjadi pelaut," terangnya.

Untuk memenuhi standar tersebut, Abyadi mengatakan bahwa AMB diharuskan memiliki alat simulator. Namun yang menjadi masalah mereka belum memilikinya.

"Salah satunya simulator mereka belum punya. Mereka belum bisa melengkapi persyaratan itu," tambahnya.

Namun dari pertemuan tersebut, sambung Abyadi, pihak AMB kepada Ombudsman mengatakan sedang berusaha melengkapi peralatan dengan membeli alat simulator dengan spesifikasi yang tepat.

Namun dari pertemuan tersebut, sambung Abyadi, pihak AMB kepada Ombudsman mengatakan sedang berusaha melengkapi peralatan dengan membeli alat simulator dengan spesifikasi yang tepat.

"Mereka (pihak AMB) mengatakan masih berusaha membeli, Sampai sekarang belum ada karena belum ada yang cocok spesifikasinya sehingga belum jadi membeli. AMB masih berusaha untuk melengkapi (membeli alat simulator) yang sesuai spesifikasi," terangnya.

Oleh karena itu, kata Abyadi, Ombudsman menegaskan kepada pihak AMB untuk segera membeli alat simulator tersebut.

Selain itu, Ombudsman sumut juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman pusat untuk meminta kepada pihak Kemenhub dalam hal ini Direktorat perkapalan dan kelautan (Ditkapel), Ditjen perhubungan laut, Kementerian Perhubungan RI agar memberi keringanan dan memberi kesempatan bagi mereka yang sudah punya sertifikat simulasi untuk ikut UKP.

"Dari pertemuan itu, Ombudsman, pertama minta AMB percepat pengadaan simulator. Kedua, kita akan koordinasi dengan Ombudsman pusat untuk minta pada Kemenhub, terkhusus pada Dirkapel supaya memberi keringanan dan tidak terlalu ketat terkait peraturan dan memberi kesempatan bagi mereka yang sudah punya sertifikat simulasi untuk ikut UKP," tegasnya.

Hal ini, menurut Abyadi Demi penyelamatan studi para taruna agar mereka mereka bisa tamat. Dan Nanti Hasilnya akan disampaikan Ombudsmab Sumut ke mahasiswa.

"Jadi Jangan ngotot-ngototan karena itu menurut Ombudsman akan menyusahkan taruna," pungkasnya.

Sementara itu, Syamsuddin selaku Plt. Direktur Akademi Maritim Belawan Medan yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada Ombudsman Sumut.

"Ya pokoknya kita menjelasin sesuai permintaan Ombudsman dan mereka sudah menerima apa yang kita sampaikan," ujarnya.

Nantinya kata Syamsuddin akan ada mediasi dengan para mahasiswa dengan difasilitasi oleh Ombudsman terkait masalah ini untuk mencari solusi lebih lanjut. Jadi Ombudsman akan menjembatani penyelesaian masalah antara pihak AMB dengan mahasiswanya.

"Akan dicari solusi penyelesaian masalah melalui mediasi Ombudsman," tandasnya.




Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...