• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Menyatakan Terjadi Maladministrasi Evaluasi Tekon Pemprov Kalteng
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Kamis, 28/06/2018 •
 
Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengahmenerima LAHP dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng di Palangka Raya, Selasa (25/6/18). (Foto RRI Palangka Raya}

KBRN, Palangka Raya: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah menyatakan ditemukan maladministrasi dalam pelaksanaan evaluasi tenaga kontrak (Tekon) lingkup Pemprov Kalteng tahun 2018. Maladministrasi yang terjadi, khususnya terkait informasi standar penilaian yang dilakukan kepada peserta seleksi tenaga kontrak.

Hal tersebut dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Thoeseng T.T. Asang, saat menyampaikan resume Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada pihak Pemprov Kalteng di Palangka Raya.

" Ombudsman RI Perwakilan Kalteng telah melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari uraian laporan, hasil pemeriksaan terhadap terlapor, pemeriksaan dokumen, serta dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Senin (25/6/2018). 

Kepala Ombudsman Kalteng mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan tiga tindakan perbaikan sebagai wujud tata kelola Pemerintahan yang baik.

Thoeseng juga menepis anggapan yang beredar bahwa Ombudsman 'masuk angin' atau berpihak kepada pihak tertentu karena tidak cepat memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan tenaga kontrak Pemrov Kalteng.

Menurutnya, lamanya proses penyampaian hasil pemeriksaan terkait banyaknya tugas yang dijalankan Ombudsman dengan keterbatasan personil yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, hadir mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Katma F.Dirun.

Dikatakan Kepala BKD Kalteng, pihaknya akan mengkaji Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan Ombudsman. Ia berjanji pada awal pekan depan Pemerintah Provinsi akan memberikan jawaban terkait saran dari Ombudsman.

"Ya...mudah-mudahan Senin depan sudah ada jawaban," ujar mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng tersebut. 

Ombudsman RI perwakilan Kalteng memberi waktu kepada gubernur dan Panitia Seleksi Evaluasi Tenaga Kontrak tahun 2018 untuk melaksanakan tindakan perbaikan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP. (Sep/Evie). 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...