• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Menilai Syarat Vaksin untuk Administratif Pemerintah Belum Tepat Diterapkan di NTT
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 23/07/2021 •
 

RADARNTT, Kupang - Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton menilai syarat vaksin untuk administratif pemerintah belum tepat diterapkan di provinsi NTT.

Karena, terdapat tiga hal mendasar yang menurut Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, menjadi penyebab utama, yaitu:

Pertama, Distribusi vaksin belum merata untuk seluruh kabupaten/kota di NTT. Dengan demikian banyak warga memang belum bisa divaksin, bukan karena tidak mau atau menolak divaksin. "Data per hari Rabu (21/7) menunjukkan untuk NTT baru sebanyak 13,66 persen warga yang divaksin dari target 3.831.439 jiwa," jelasnya.

Dengan demikian jika syarat vaksin tetap diberlakukan sebagai syarat administratif layanan pemerintah, akan begitu banyak warga yang tidak bisa dilayani oleh karena alasan ini.

Kedua, Manajemen Vaksin kita belum tertata baik. Warga minim informasi terkait kapan dan di mana mereka divaksin. Apakah per RT/RW, desa, kelurahan, kecamatan dll.

Ketiga, Beda Daton mengajak masyarakat agar mari terus mendukung Pemprov NTT menuju target vaksin 70 persen pada bulan Desember 2021 dengan tidak harus menyandera layanan administratif yang menjadi hak warga.

Demikian ketiga hal ini ditegaskan Beda Daton, Jumat (23/7/2021) pagi melalui dinding akun pribadinya dan mendapat respons positif sejumlah pihak yang memberikan komentar setuju dan mendukung sikap Ombusman itu.

Saey Iwanggin, salah satu pemilik akun memberikan komentar dengan menyatakan bahwa, "UU Kesehatan RI. No. 36 Tahun 2009 Bab III.
- Hak dan kewajiban.
- Bagian kesatu hak pasal (5)
ayat (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya," tulisnya.

Dijelaskannya, amanat ini merupakan Hak Asasi Rakyat yang bisa dilihat secara komperehensif dalam perspektif negara hukum, kalau ada urusan-urusan Rakyat dengan instansi pemerintah dengan mematok persyaratan tertentu, ini merupakan kejahatan kemanusian yang terstruktur dan sistematis, oleh pemberi layanan karena bertentangan dengan undang-undang.

Sementara Lexy Tbet menyatakan, "Saya setuju dengan tindakan ombudsman NTT soal perlindungan Hak masyarakat, saat seperti ini bukan saatnya membuat aturan dengan ancaman sanksi tapi harusnya pemerintah banyak berpikir cara terbaik bagaimana agar stock vaksin itu ada dan dibagi merata sesuai Faskes-faskes yang ada agar masyarakat bisa dilayani dan tidak ada lagi kerumaman massa yang menimbulkan klaster baru Covid-19. Ingat pesan pak Jokowi, Negara ini sudah kebanyakan aturan," tulisnya.

Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr Yohanes G Tuba Helan, SH., MH., menegaskan bahwa vaksin adalah kewajiban pemerintah dan hak rakyat begitu pun pelayanan pemerintah juga menjadi kewajiban pemerintah dan hak rakyat maka yang satu  tidak bisa menjadi syarat dari yang lain.

"Menurut saya, vaksin adalah kewajiban pemerintah dan hak masyarakat; pelayanan administrasi juga menjadi kewajiban pemerintah dan hak masyarakat, maka yang satu TIDAK bisa menjadi syarat dari yang lain," tegas Tuba Helan via pesan WhatsApp, Jumat (23/7/2021) pagi.

Ia menjelaskan mengapa sertifikat vaksin TIDAK boleh jadi syarat pelayanan administrasi:

Pertama, karena kondisi kesehatan tertentu orang TIDAK boleh divaksin,

Kedua, Orang belum vaksin karena belum dapat giliran untuk vaksin,

Ketiga, Vaksin untuk melindungi yang bersangkutan jika TIDAK digunakan TIDAK boleh dipaksakan.

"Tugas pemerintah memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya vaksin, bukan menekan mereka dengan syarat administrasi dan bepergian. Ini terlalu keliru buat aturan untuk menyusahkan masyarakat," tandas Tuba Helan.

Menurutnya, Pemerintah harus tahu bahwa yang sudah vaksin kemudian positif Corona, strok, meninggal dunia, ya orang takut vaksin dan ingin hidup lebih lama lagi. "Batalkan kebijakan seperti ini," tegasnya.

Tuba Helan mengatakan, mewajibkan sertifikat vaksin untuk urusan administrasi dan bepergian, mendorong orang beramai-ramai berburu vaksin hanya untuk dapat sertifikat, bukan untuk menaikan kekebalan tubuh. (TIM/RN)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...