• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Malut Sosialisasikan Standar Pelayanan Publik Pada Mitra BPOM
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Kamis, 14/04/2022 •
 
Nurul Fajri Husin saat memberikan paparan tentang SPP di Dapur Sorasa Ternate pada Kamis (14/04/2022). (Foto : Dok. Ombudsman)

TERNATE - Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nurul Fajri Husin menjadi narasumber dalam Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sofifi, Kamis (14/04/2022). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dapur Sorasa, Kota Ternate dan dihadiri oleh berbagai mitra Balai POM Sofifi diantaranya Pedagang Besar Farmasi (PBF), UMKM, serta Pemerintah Daerah yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, dan Dinas Perdagangan Kota Ternate.

Dalam acara tersebut, Nurul memberikan sosialisasi terkait standar pelayanan publik (SPP) yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, Nurul juga memberikan pemahaman kepada peserta yang hadir terkait hak dan kewajiban masyarakat di dalam pengawasan pelayanan publik. Serta juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk maladministrasi yang ditemuinya di instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik.

"Ombudsman tentu mengapresiasi kegiatan KPL yang diselenggarakan oleh BPOM. Karena sangat jarang instansi yang dalam proses penyusunan, penetapan maupun publikasi melibatkan masyarakat. Apa yang dilakukan BPOM adalah ketentuan yang seharusnya dipahami dan dijalankan oleh seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik," kata Nurul.

Dalam kesempatan tersebut, BPOM mendapatkan banyak masukkan & pertanyaan dari masyarakat terkait kinerjanya. Sedangkan Ombudsman selaku narasumber memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat untuk tahu ketentuan dan agar berani untuk melapor apabila mendapatkan tindak maladministrasi karena fungsi pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 juga dipegang oleh masyarakat.

Nurul berharap ke depannya akan semakin banyak instansi yang memberikan atensi untuk pelaksanaan amanat UU 25/2009 seperti apa yang dilakukan oleh BPOM Sofifi. "Karena peningkatan kualitas pelayanan publik dapat tercapai, terlebih dulu dimulai dengan memenuhi standar pelayanan publik," tutupnya. (And)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...