Ombudsman Malut Serahkan Laporan Hasil Pengawasan PPDB Jenjang SMA/SMK ke Dikbud
Hadir dalam pertemuan Sekdis Dikbud Maluku Utara Aminudin, Inspektur Provinsi Maluku Utara Nirwan M. T. Ali, perwakilan dari UPP Saber Pungli Maluku Utara Andhika, Ketua MKKS SMA/SMK Maluku Utara Saleh Abubakar dan Anggota Komisi IV DPRD Prov. Maluku Utara Ruslan Kubais.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Malut, Akmal Kadir mengungkapkan adanya beberapa potensi maladministrasi yang terjadi pada saat pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023. Pertama pada proses registrasi, dimana belum adanya sosialisasi mengenai petunjuk teknis yang dilakukan untuk memudahkan calon peserta didik untuk mendaftar. Selain itu tak jarang terjadi kegagalan server dalam memproses data siswa yang mendaftar. Sementara banyak orang tua siswa yang masih gagap teknologi sehingga belum memahami betul proses pendaftaran anaknya.
Selanjutnya, pada jalur penerimaan, Akmal memberkan fakta yang didapatkan oleh tim Ombudsman ketika turun memantau di lapangan adalah belum ratanya distribusi siswa, terutama di jalur zonasi. Dimana ditemukan adanya sekolah tertentu yang pendaftarnya melebihi kuota penerimaan, sementara sekolah lainnya kekurangan calon siswa yang mendaftar di sana. Hal ini menyebabkan banyak siswa kesulitan mencari sekolah baru di sekitar daerahnya. Selain itu, aksesibilitas seperti yang terpotret pada Kelurahan Afe Taduma, Kota Ternate dapat dikatakan salah sasaran. Kelurahan tersebut contohnya, dalam jalur zonasi masuk ke dalam zona utara dan pilihan terdekat adalah SMAN 6 Kota Ternate, sedangkan secara faktual kemudahan dalam menjangkau sekolah ternyata lebih dekat ke SMAN 3 Kota Ternate.
Akmal juga menjelaskan temuan lain berupa pengadaan atribut/seragam sekolah, dimana ternyata ada selisih harga antara harga dasar yang sebenarnya di pasar dengan harga jual yang dipatok oleh sekolah.
"Jika rata-rata sekolah memiliki 10 rombel (rombongan belajar), maka keuntungannya bisa sampai 49 juta," ucap Akmal. Sementara itu, temuan lain berupa iuran komite juga masih ditemukan di beberapa sekolah dengan jumlah yang bervariasi. "Antara 100 ribu hingga 200 ribu per siswa per bulan," tambahnya.
Terakhir, Ombudsman Malut juga menyoroti pungutan dengan beragam bentuk. Mulai dari sumbangan pembangunan, biaya pengambilan ijazah, biaya sampul rapot, pembinaan peningkatan mutu, kartu siswa dan perpustakaan, serta beberapa bentuk sumbangan/pungutan lainnya.
Pada dasarnya, seluruh instansi yang hadir memberikan apresiasi dan atensinya terhadap laporan yang disampaikan oleh Ombudsman khususnya saran perbaikan atau tindakan korektif yang harus mereka dilakukan. Saran perbaikan untuk Dikbud, Ombudsman meminta Kepala Dinas untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraaan PPDB tahun 2022 di Maluku Utara. Kemudian juga memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun, serta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, Dikbud juga harus melakukan monitoring secara berkala dan membangun sistem pengelolaan pengaduan.
Sedangkan untuk Gubernur, Ombudsman Malut minta agar pemprov untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh atas pelaksanaan PPDB tahun 2022 dan memberikan sanksi tegas pada pihak yang terbukti melakukan pungutan kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Sementara itu, untuk masing-masing kepala sekolah yang dipantau oleh Ombudsman Malut agar menghentikan segala bentuk keterlibatan pihak komite/koperasi sekolah dalam pengadaan dan penjualan atribut peserta didik baru. Serta memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.