• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Malut Serahkan Laporan Hasil Pengawasan PPDB Jenjang SD/SMP Wilayah Tidore Kepulauan
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Kamis, 21/07/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Sofyan Ali (2 dari kanan) dalam pertemuan di Kantor Disdik Tikep, Soasio pada Kamis (21/7). (Foto: Dok. Ombudsman)

TERNATE - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali berkunjung ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan di Soasio Kepulauan Tidore, Kamis (21/07/22). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB jenjang SD/SMP Tahun 2022.

Pertemuan ini merupakan kegiatan penyampaian kedua yang dilakukan oleh Ombudsman Malut setelah pada hari sebelumnya Ombudsman Malut juga telah menyampaikan hasil pengawasan PPDB untuk jenjang SMA/SMK ke Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Akmal Kadir mengungkapkan adanya beberapa potensi maladministrasi yang terjadi pada saat pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023. Diantaranya belum ratanya distribusi siswa, terutama di jalur zonasi. Dimana ditemukan sekolah tertentu yang pendaftarnya melebihi kuota penerimaan, sementara sekolah lainnya kekurangan calon siswa yang mendaftar. Hal ini menyebabkan banyak siswa di daerah tertentu kesulitan mencari sekolah baru.

Selain itu, Sofyan juga menyebutkan temuan lain berupa pengadaan atribut/seragam sekolah yang dalam pelaksanaannya syarat akan terjadinya potensi maladministrasi. Ombudsman menemukan beberapa permintaan sumbangan di sekolah-sekolah di Tidore Kepulauan sudah mirip dengan skema pungutan. Bahkan banyak permintaan sumbangan itu yang tidak memiliki dasar hukumnya, hanya dari kesepakatan antara pihak komite sekolah dengan orang tua siswa.

"Bukan hanya seragam sekolah, selesai itu ada biaya pembinaan peningkatan mutu. Selesai biaya pembinaan peningkatan mutu ada kartu siswa dan perpustakaan. Begitu seterusnya, tidak habis-habis. Dan itu terjadi berulang-ulang setiap tahun," ucapnya.

Ombudsman Malut berharap Disdik Kota Tidore Kepulauan dapat melakukan evaluasi kepada sekolah-sekolah, khususnya yang menjadi titik pengawasan Ombudsman Malut agar memastikan tidak ada terjadinya kegiatan permintaan sumbangan yang tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan. Baik Permendikbud secara nasional maupun peraturan daerah atau peraturan Kepala Dinas Pendidikan sehingga jika ada yang masih berani melanggar dapat diberikan sanksi atau hukuman.

Terakhir, Sofyan mengatakan agar Disdik membangun sistem pengelolaan pengaduan pelayanan pendidikan, termasuk pengaduan terkait dengan pemungutan di satuan pendidikan yang responsif dan mudah diakses oleh masyarakat atau orang tua siswa.

Menanggapi hal tersebut, seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya mengapresiasi dan berterima kasih atas laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Sofyan dan jajaranya. Itu akan menjadi masukan yang baik untuk Disdik dalam pelaksanaan PPDB pada tahun selanjutnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...