Ombudsman Malut Evaluasi Nilai Opini Pelayanan Publik Pemkab Haltim

Ternate - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir menerima kunjungan koordinasi Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E. Maneke terkait evaluasi nilai Opini Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Kantor Ombudsman Maluku pada Kamis (13/2/2025). Pada kesempatan yang sama turut hadir, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Dewan DPRD dan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekwan DPRD Haltim.
Iriyani Abd. Kadir dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya sinergi antara DPRD dan Ombudsman sebagai lembaga yang sama-sama memiliki fungsi pengawasan guna memastikan pelayanan publik yang berjalan di level daerah, dapat terlaksana dengan baik. "Ke depan Ombudsman perlu lebih intens lagi dalam membangun koordinasi yang kolaboratif dengan DPRD Haltim, bila perlu kita tetapkan Perjanjian Kerja Sama ataupun Nota Kesepahaman antara kedua lembaga," ungkap Iriyani.
Hal ini juga didukung oleh Ketua DPRD Haltim, menurutnya penting bagi DPRD untuk mengetahui sejauh mana kinerja pelayanan publik, dan Ombudsman merupakan lembaga yang selama ini telah mengukur kinerja pemerintah daerah melalui penilaian. "Untuk itu kami DPRD ingin mengetahui mengapa sehingga pada tahun ini nilai yang diperoleh Pemda Haltim menurun dari yang sebelumnya zona hijau menjadi zona kuning" ungkap Idrus.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Alfajrin A. Titaheluw menyampaikan bahwa Ombudsman terdapat beberapa dimensi yang digunakan dalam penilaian, antara lain dimensi input, dimensi proses, dimensi output, serta dimensi pengaduan. Faktor penurunan nilai Pemda Haltim dikarenakan adanya perubahan locus penilaian pada instansi pelayanan jasa publik.
"Awalnya dua Puskesmas yang dinilai pada tahun 2023 yakni Puskesmas Kota Maba dan Puskesmas Buli memperoleh predikat kepatuhan tertinggi dan tinggi (nilai A dan B), di tahun 2024 diubah locus ke Puskesmas Subaim dan Dodaga. Dari kedua Puskesmas tersebut hanya Puskesmas Subaim yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi (nilai B), sedangkan Puskesmas Dodaga masih memperoleh predikat kepatuhan sedang (nilai C)," jelas Alfajrin. Selain itu, menurutnya inkonsistensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mempertahankan hasil penilaian tahun sebelumnya juga menjadi salah satu faktor. "Yang mana pada tahun sebelumnya dari empat OPD yang dinilai, terdapat dua OPD yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi (Dinas Sosial dan DPMPTSP). Namun pada tahun 2024 hanya Dinas Sosial yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi," tambahnya.
Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman Malut, Akmal Kadir menjelaskan bahwa penilaian Opini, Ombudsman juga menyoroti rendahnya jumlah pengaduan masyarakat di Kabupaten Halmahera Timur yang masuk ke Ombudsman. "Sepanjang tahun 2023 hanya ada tiga pengaduan yang diterima Ombudsman, sedangkan untuk 2024 tidak ada sama sekali," ungkap Akmal Kadir.
"Untuk itu, pada tahun 2023 Ombudsman pernah berkolaborasi dengan Pemkab Haltim dan DPRD melaksanakan akses pengaduan pelayanan publik," tambahnya. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Haltim berharap kedepan Ombudsman dapat berkolaborasi kembali bersama DPRD untuk melakukan kegiatan yang sama. "Dengan memanfaatkan waktu reses, bisa nanti DPRD Haltim menggandeng Ombudsman Malut untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan bersama seperti akses pengaduan pelayanan publik ataupun expo pelayanan dengan melibatkan instansi penyelenggara layanan," tutup Idrus.