• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Malut dan Pemkot Tikep Sepakati Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Kamis, 31/03/2022 •
 
Suasana Rapat Tindak Lanjut MoU antara Ombudsman Malut dengan Pemkot Tikep pada Rabu (30/3) (Foto : Dok. Ombudsman Malut)

TERNATE - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Rabu (30/03/2022). Rapat ini dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Kota Tidore Kepulauan Arif Radjabessy dan Kepala Bagian Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Munawar.

Dalam pertemuan itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Alfajrin A. Titaheluw bersama anggotanya, Nurul Fajri Husin mengajukan alur percepatan penyelesaian laporan masyarakat kepada Pemkot Tidore Kepulauan apabila ada pengaduan yang masuk ke Ombudsman Malut dan pengaduan itu ditujukan kepada Unit Penyelenggara Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.


Adapun alur yang disepakati bersama tersebut adalah sebagai berikut. Pertama ketika Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Malut menerima sebuah laporan masyarakat, maka laporan tersebut akan segera diplenokan dan selang satu hari setelah itu akan disampaikan kepada Narahubung Ombudsman Malut yaitu Kepala Pencegahan Maladministrasi.

Kemudian dalam 1x24 jam narahubung Ombudsman Malut (KA.PC) akan menyampaikan pengaduan tersebut yang disertai dengan bukti dan data pendukung kepada Narahubung Pemkot Tikep, yang dalam hal ini adalah Inspektur Inspektorat Kota Tidore Kepulauan.

Setelah itu, Inspektur akan melanjutkan laporan tersebut kepada Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) di lingkungan Pemkot Tikep yang dilaporkan untuk diselesaikan. Apabila UPP terlapor adalah Inspekorat sendiri, maka Inspektur tidak perlu menyampaikan laporan tersebut ke UPP, melainkan menindaklanjuti laporan tersebut hingga selesai. Baru kemudian dalam 30 (tiga puluh) hari UPP harus menyelesaian laporan yang telah diterimanya itu dan menyampaikannya kembali kepada Ombudsman.

"Sebenarnya tidak harus sampai selesai. Meskipun yang dimaksud dengan tiga puluh hari itu adalah jangka waktu maksimal yang diberikan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan. Tapi yang paling penting adalah pihak terlapor dalam hal ini UPP menyampaikan kepada Ombudsman Malut bahwa laporan tersebut sedang ditangani dan dalam proses penyelesaian," ucap Alfajrin.

Inspektur Inspektorat Kota Tikep, Arif Radjabessy sangat menyetujui alur percepatan yang telah dirancang dan diajukan oleh Ombudsman Malut tersebut. Menurutnya 30 hari itu sudah pas untuk UPP menyelesaikan pengaduan yang masuk, baik melalui Ombudsman maupun Pemkot itu sendiri.

Rencananya, pelaksanaan percepatan penyelesaian laporan masyarakat Ombudsman Malut dengan Pemkot Tikep ini akan dibahas lagi dalam rapat-rapat rutin yang diadakan 6 bulan sekali untuk merekap dan mengevaluasi, serta untuk mengetahui kendala atau hambatan apa saja yang timbul saat program percepatan penyelesaian laporan masyarakat ini dilaksanakan. (And)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...