Ombudsman Maluku Terima 50 Laporan Masyarakat.

Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menerima total 50 laporan masyarakat dalam rentang waktu Juli sampai dengan September 2023. Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Maluku melalui Laporan Triwulan III Tahun 2023.
Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Maluku, Harun Waillisa membenarkan hal tersebut dan menjabarkan bahwa laporan masyarakat terdiri atas 41 laporan dan jumlah konsultasi non-laporan yakni sembilan konsultasi,
"Ombudsman RI Maluku selama Juli sampai dengan September 2023 adalah sebanyak 41 laporan dan jumlah konsultasi non laporan yang diterima adalah 9 konsultasi," jelasnya pada Jum'at (20/10/2023) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Maluku.
Ia menambahkan bahwa masyarakat lebih banyak melaporkan maladministrasi secara langsung dibanding menggunakan surat, Whatsapp, platform media kantor perwakilan lainnya.
Sementara itu, instansi terbanyak yang dilaporkan oleh masyarakat adalah Pemerintah Daerah yang termasuk Kabupaten, Kota dan Provinsi dengan total 20 laporan. Sementara terbanyak kedua ialah Kepolisian dengan enam laporan. "Lainnya ada dari kementerian, BUMN dan perguruan tinggi," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh instansi terlapor kebanyakan adalah soal penundaan berlarut dan juga tindakan yang tidak patut.
Sejumlah 9 laporan telah di selesaikan oleh Bidang Pemeriksaan Maladministrasu dan lainnya masih dalam tahap penyelesaian melalui teknis mediasi, konsiliasi ataupun melalui permintaan keterangan secara langlesaian melalui teknis mediasi, konsiliasi ataupun melalui permintaan keterangan secara langsung dan permintaan dokumen terkait penyelesaian laporan masyarakat.
Oktavuri R
Humas Ombudsman RI Maluku








