• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Tekankan Pentingnya Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di KUA Kabupaten dan Kota se-Maluku
PERWAKILAN: MALUKU • Rabu, 27/04/2022 •
 
Kepala Perwakilan, Hasan Slamat ( batik biru ) menjadi narasumber dalam Kegiatan Capacity Building Revitalisasi KUA

Ombudsman Maluku Tekankan Pentingnya Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Pada Lingkungan KUA Kabupaten dan Kota se-Maluku

Ambon - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat menjadi Pembicara di Kegiatan Capacity Building Revitalisasi KUA tingkat Provinsi Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku di Grand Avira Hotel pada hari, Selasa (26/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Hasan menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan perihal pelayanan publik khususnya di KUA Kabupaten dan Kota se-Maluku adalah memahami pentingnya pemaknaan standar pelayanan publik yang tertera dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.

"Memahami pentingnya pemaknaan standar pelayanan publik membuat kita menjadi lebih berkualitas, profesional dan kompeten dalam menjalankan tugas," ungkap Hasan ketika memberi paparan.

Selanjutnya, Hasan mengungkapkan bahwa seorang pelayan publik harus berperilaku yang baik dan mencerminkan diri benar sebagai pelayan, kemudian Hasan juga berharap agar lingkungan KUA membuat akselerasi inovatif dalam pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Hasan terus menekankan bahwa seorang pelayan publik adalah melayani, bukan dilayani karena dengan pola pikir yang tidak berorientasi melayani, maka kinerja akan semakin buruk dan berujung tidak mendapatkan kepercayaan penuh oleh publik.

"Oleh karenanya, profesionalisme pegawai tidak hanya penguasaan kemampuan teknis dan ketangguhan emosi, tetapi juga konsistensi dalam menerapkan perilaku integritas," Lanjut Hasan.

Hasan menambahkan, agar dapat mengejar tujuan pelayanan yang sempurna, tidak bisa instan, namun harus dibangun secara berkesinambungan. Hal itu dimulai dari menjadikan lingkungan kerja di masing-masing kantor KUA sebagai tempat pelayanan publik yang menerapkan standar layanan publik.

Menutup paparannya, Hasan kembali menekankan bahwa pegawai di KUA Kabupaten dan Kota se-Maluku harus selalu implementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 dengan sebaik mungkin.


Oktavuri Rilien Prasmasari, S.I.Kom.

Humas Ombudsman RI Perwakilan Maluku





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...