Ombudsman Maluku Tegur Pemda dengan Predikat Zona Merah

Ambon - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat memberikan catatan khusus untuk pemerintah daerah yang menyandang Predikat Zona Merah berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dalam bentuk Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2022.
Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah yang memiliki nilai dengan Kualitas Rendah (Zona Merah) adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan perolehan nilai 42,96, Kabupaten Kepulauan Aru dengan perolehan nilai 49,75 dan Kabupaten Maluku Barat Daya dengan perolehan nilai 40,25.
"Sudah dilakukan pendampingan, namun memang tetap berada di Zona Merah," ungkap Hasan di ruang kerjanya pada Jum'at (30/12/2022).
Ia mengungkapkan hal ini akan terus terjadi jika pemerintah daerah terkhususnya tiga daerah dengan Zona Merah tersebut harus mengejar segala kekurangan dan jika tidak segera dilengkapi akan membuat pelayanan publik tidak prima dan tidak berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
"Pemerintah daerah selalu menganggap enteng padahal penyelenggara pelayanan harus tahu betul dan memperbaiki kekurangan, ini menjadi catatan khusus kami juga untuk membuat ke-tiga daerah ini bisa menjadi lebih baik," katanya.
Hasan menyayangkan bahwa pemerintah ternyata tidak serius dalam memperbaiki kualitas pelayanan. Penilaian telah berjalan setiap tahun, terdapat masukan dan evaluasi maupun rekomendasi dalam setiap pengumuman maupun pendampingan namun ketika dilakukan penilaian berikutnya ternyata tidak ada perubahan.
"Kompetensi, sarpras, pengaduan masih buruk, ada petugas diwawancarai mengenai kompetensi tapi jawabannya tidak mengetahui tentang tugasnya dan maladministrasi," tekannya.
Selanjutnya, ia meminta agar Pemerintah Daerah menanggapi dan menanganinya dengan serius dengan melakukan pendampingan yang optimal akan pengetahuan-pengetahuan menjadi seorang pelayan publik, pemenuhan sarana prasarana maupun standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. "Terlebih pada pengaktifan website dan SP4N-Lapor karena sampai sekarang belum aktif," ujarnya.
Hasan menjelaskan bahwa saat ini birokrasi berjalan menuju ke kelas dunia, oleh karena itu website dan juga SP4N-Lapor sangatlah penting bagi daerah dalam pengelolaan pengaduan.
Kemudian ia meminta agar Pemerintah daerah memberikan teguran dan mendorong implementasi, pemahaman atas komponen standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan Zona Merah. "Kalau tidak ditegur, akan seperti itu terus," tutupnya.
Oktavuri RIlien Prasmasari, S.I.Kom
Humas Ombudsman RI Perwakilan Maluku








