• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Serahkan Hasil Pengawasan dan Kajian Pelayanan Publik kepada Gubernur Maluku
PERWAKILAN: MALUKU • Jum'at, 10/07/2026 •
 
Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku bersama dengan Gubernur Maluku,

AMBON - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku melakukan intervensi strategis guna mendorong penyelesaian berbagai persoalan layanan dasar yang masih membelenggu masyarakat. Komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut direalisasikan melalui penyerahan hasil pengawasan dan kajian isu strategis pelayanan publik kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, pada Kamis (9/7/2026). Pertemuan ini secara khusus membedah karut-marut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), legalitas aset pendidikan, hingga urgensi integrasi data digital di lingkup pemerintah provinsi.

Membedah lokus pertama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, memaparkan bahwa sektor pendidikan masih menyimpan segudang pekerjaan rumah. Pada pelaksanaan SPMB, tim pengawas mendapati adanya indikasi penyimpangan regulasi dan transparansi, khususnya yang terjadi di sekolah-sekolah berlabel unggulan seperti SMA Siwalima.

"Kami menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari dugaan praktik yang berpotensi menimbulkan favoritisme, pelaksanaan mekanisme penerimaan yang belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan, hingga pentingnya memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam proses penerimaan peserta didik, termasuk pada sekolah-sekolah unggulan," ujar Hasan.

Beralih pada isu berikutnya, Hasan menyoroti lemahnya manajemen aset pendidikan serta ketimpangan distribusi tenaga pengajar. Berdasarkan potret lapangan di sejumlah kabupaten dan kota, Ombudsman menemukan banyaknya instansi pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB yang masih berdiri di atas lahan tanpa sertifikat tanah. Hambatan administratif ini secara nyata mengunci akses sekolah untuk mendapatkan kucuran dana rehabilitasi maupun pembangunan sarana prasarana baru.

"Karena itu, kami mendorong percepatan sertifikasi aset sekolah melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan," jelas Hasan.

Tantangan struktural lain yang turut dievaluasi adalah lambannya integrasi data lintas instansi. Ombudsman mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera merealisasikan satu portal informasi terpusat. Pasalnya, masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berjalan sendiri-sendiri dan urung terhubung ke dalam ekosistem Maluku Satu Data. Kondisi silo (terkotak-kotak) ini dinilai mengerdilkan efektivitas birokrasi dan menyulitkan akses masyarakat terhadap layanan publik.

Merespons rentetan temuan fundamental tersebut, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyambut baik fungsi kontrol Ombudsman dan berkomitmen menjadikan catatan tersebut sebagai jangkar evaluasi kebijakan di instansinya.

"Persoalan-persoalan yang disampaikan ini menjadi catatan penting bagi saya karena memang sudah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku. Kami akan terus mendorong perbaikan, baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan aset pendidikan, maupun tata kelola pendidikan agar semakin baik," ujar Hendrik.

Sebagai pemegang tongkat komando tertinggi di daerah, Gubernur menginstruksikan seluruh jajaran birokrasinya untuk segera menindaklanjuti teguran dan masukan dari lembaga pengawas eksternal tersebut.

"Rekomendasi dan temuan Ombudsman ini sangat penting bagi kita. Saya berharap seluruh perangkat daerah memberikan perhatian serius sehingga ke depan ada peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Maluku," tambahnya.

Sebagai informasi, penyampaian isu strategis ini merupakan instrumen pencegahan maladministrasi sekaligus langkah pemanasan menjelang dilaksanakannya Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Sinergi antara Ombudsman dan Pemprov Maluku ini diharapkan mampu melahirkan ekosistem birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas.(VR/ORI-Maluku)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...