• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif
PERWAKILAN: MALUKU • Selasa, 04/02/2025 •
 
Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Maluku di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Senin (03/02/2025)

Ambon - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku menerima kunjungan kerja dari Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, pada Senin (03/02/2025), dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengapresiasi kualitas pelayanan Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang objektif dan konstruktif guna memastikan hak-hak Narapidana sebagaimana mestinya dan pelayanan telah memenuhi standar yang berlaku.

"Kami mengapreasiasi pelayanan pemasyarakatan dalam usahanya memenuhi standar pelayanan disetiap Lapas ataupun Rutan, kami akan tetap melakukan pengawasan yang objektif dan konstruktif guna memastikan hak-hak narapidana dapat terpenuhi," ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro menegaskan bahwa sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku sangat diperlukan untuk memastikan maupun perbaikan pelayanan Pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.

"Melalui sinergi ini akan terwujud pengawasan terhadap Lapas dan Rutan yang lebih efektif dan memberikan hasil optimal," ujar Ricky.

Hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Fifi Firda, Kepala dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat yang didampingi oleh Kepala Keasistenan PVL, Jacoba Noya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Harun Wailissa dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Semuel Hatulely. (VR)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...