Ombudsman Maluku pantau penerimaan peserta didik baru, begini penjelasannya

Ambon (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Maluku memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat untuk memastikan prosesnya objektif, transparan dan akuntabel, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021.
"Ombudsman baik secara terbuka dan tertutup melakukan pemantauan tata
kelola PPDB. Hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan
evaluasi," kata Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat di Ambon,
Senin.
Dikatakan, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB mengamanatkan
bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel tanpa
diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani
peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Untuk pelaksanaan pendaftaran PPDB tahun ajaran 2021 meliputi empat jalur,
yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali murid dan jalur
prestasi berdasarkan kuota presentasi yang telah ditentukan.
Terkait itu, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus
konsisten dengan penetapan pembagian zonasi PPDB sebagaimana disebutkan dalam
pasal 17 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yakni PPDB melalui jalur zonasi
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah
zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Kami memastikan pengaturan tentang tata kelola PPDB di Provinsi Maluku
berjalan sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021," katanya.
Menurut Hasan, dirinya dan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI
Perwakilan Maluku Semuel Hatulely telah menemui pihak Dinas Pendidikan Provinsi
Maluku pada 21-22 Juni 2021, untuk membahas pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021.
Saat itu Ombudsman Maluku menyoroti proses pendaftaran PPDB secara daring,
sebagaimana disebutkan pada pasal 29 ayat 1 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Pemerintah daerah diharapkan menyiapkan sarana internet guna mendukung pelaksanaan
PPDB daring.
"Mekanisme daring jika dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis, maka
zonasi akan memiliki manfaat yang baik, perlahan dapat menghilangkan anggapan
masyarakat tentang sekolah favorit, karena siswa dapat terdistribusi di sekolah
yang minim siswa," ucap Hasan.
Dikatakannya lagi, jika masyarkat, khususnya orang tua murid menemukan
mekanisme PPDB tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, maka bisa
dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku melalui pesan singkat atau
pesan dengan aplikasi WhatsApp di nomor pengaduan 08111463737.
Selain itu juga bisa disampaikan melalui aplikasi media sosial Instagram
@ombudsman.maluku137, Twitter @maluku.137, Facebook @ombudsman.maluku ataupun
bisa langsung mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku di jalan Ir M
Putuhen, Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
"Jika masyarakat mendapai hal-hal yang kurang sesuai dengan mekanisme
sebagaimana termasuk dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada
TK, SD, SMP, SMA dan SMK, dapat melapor kepada kami," tandas Hasan.
Pewarta : Shariva Alaidrus
Editor: Lexy Sariwating
COPYRIGHT © ANTARA 2021








