• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Lakukan Penilaian Maladministrasi, Soroti sejumlah sektor pelayanan publik di Kabupaten Buru Selatan.
PERWAKILAN: MALUKU • Senin, 05/10/2026 •
 
Kembali Nilai Pelayanan Publik Buru Selatan, Akses Masyarakat Jadi Perhatian

NAMROLE - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku kembali melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Buru Selatan, melalui Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 dengan menyasar sejumlah sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat pada Senin (05/10/2026).

Ombudsman Maluku berada di Namrole untuk melakukan evaluasi penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada sektor pendidikan, kesehatan, sosial, serta pekerjaan umum dan penataan ruang. Penilaian juga mencakup instansi vertikal, yakni Kepolisian Resor Buru Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik.

"Setelah pada tahun 2025 tidak dilakukan penilaian karena kebijakan efisiensi anggaran, tahun ini Ombudsman kembali melakukan penilaian di Kabupaten Buru Selatan. Kegiatan ini bukan semata-mata untuk melihat kondisi pelayanan, tetapi juga mendorong penyelenggara melakukan perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat," ungkap Hasan.

Menurut Hasan, pelayanan publik perlu dipastikan dapat menjangkau seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses transportasi. Kondisi geografis Buru Selatan menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam penyelenggaraan pelayanan.

"Pelayanan publik tidak boleh hanya mudah diakses oleh masyarakat yang berada di pusat pemerintahan. Masyarakat di seluruh enam kecamatan, termasuk yang berada di wilayah dengan akses transportasi terbatas, tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak," ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi geografis tersebut perlu diikuti dengan pengembangan model pelayanan yang lebih adaptif. Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan.

"Penyelenggara perlu terus mengembangkan inovasi yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat. Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi dapat menjadi salah satu cara untuk membuat pelayanan lebih mudah diakses, cepat, transparan, dan menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses," tambahnya.

Selain melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintah daerah, Ombudsman Maluku juga menilai pelayanan pada instansi vertikal, yakni Polres Buru Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan. Penilaian ini dilakukan untuk melihat penyelenggaraan pelayanan dari aspek standar pelayanan, aksesibilitas, mekanisme pengaduan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Hasan menegaskan, hasil penilaian diharapkan tidak berhenti pada pemberian nilai, tetapi menjadi dasar bagi penyelenggara untuk melakukan pembenahan.

"Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi bahan perbaikan bagi setiap penyelenggara. Hal-hal yang masih perlu dibenahi akan menjadi bagian dari catatan dan tindak lanjut Ombudsman, sehingga perbaikan pelayanan dapat dilakukan secara berkelanjutan," tutup Hasan.

Ombudsman Maluku mendorong penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Buru Selatan untuk menghadirkan layanan yang mudah diakses, berkualitas, inklusif, transparan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah. (VR/ORI-MALUKU)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...