• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Lakukan Penilaian Kepatuhan Pada Seluruh Pemda di Maluku
PERWAKILAN: MALUKU • Kamis, 31/08/2023 •
 
salah satu kegiatan penilaian di Pemerintah Daerah

Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku mulai melakukan Penilaian Kepatuhan pada lingkup Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal. Penilaian dilakukan sejak bulan Juli s.d. September 2023 dengan lokus penilaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan (tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten), Dinas Sosial (tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten), Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah, dan Puskesmas (tingkat Kota, dan Kabupaten), Kantor Pertanahan, dan Kantor Polisi Resor.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat mengungkapkan bahwa penilaian mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik yang mencakup pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, moto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana, dan pelayanan terpadu.

"Tujuan dari penilaian ini adalah perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan, SIPP, sarana, prasarana, dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, moto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana, dan pelayanan terpadu," jelasnya pada hari Jumat (31/08/2023) saat diwawancarai di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku. 

Hasan menjelaskan bahwa periode Juli s.d. Agustus 2023, Ombudsman RI Maluku telah menilai sembilan Pemerintah Daerah yakni Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan tiga Pemerintah Daerah lainnya yakni Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru pada bulan berikutnya.

Ia menjelaskan bahwa penilaian tahun ini terdapat penyempurnaan dan pengembangan variabel dan indikator penilaian. Pada Dimensi Output untuk penilaian Kementerian/Lembaga ditambahkan variabel Indeks Kepuasan Masyarakat dan untuk Pemerintah Daerah ditambahkan variabel indikator Standar Pelayanan Minimal dan akan menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

"Penilaian Kepatuhan yang meliputi empat dimensi ini nantinya akan menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik," Jelasnya.

Lanjutnya, empat dimensi tersebut adalah Dimensi Input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kemudian Dimensi Proses yang terdiri dari variabel standar pelayanan, Dimensi Output yang terdiri dari variabel persepsi maladministrasi dan indeks kepuasan masyarakat serta capaian standar pelayanan minimal (data sekunder) serta Dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

Ia berharap bahwa hasil dari penilaian membantu pimpinan penyelenggara pelayanan publik untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kompetensi pelaksana, komponen standar pelayanan, sarana prasarana, pengelolaan pengaduan yang masih perlu dipenuhi oleh unit atau satuan kerja pelayanan publiknya dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih baik.

"Sudah dilakukan pendampingan kepada beberapa pemerintah daerah untuk memperbaiki pelayanan, olehnya kami berharap agar pendampingan tidak disia-siakan dan dianggap serius bukan semata-mata untuk eksistensi namun untuk kebutuhan masyarakat," tutupnya.

 

 

 

Oktavuri R

Humas Ombudsman RI Maluku





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...