Ombudsman Maluku Lakukan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pilkada
Ambon - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Perwakilan Ombudman RI Provinsi Maluku secara masif melakukan pengawasan terhadap Kepala Daerah atau Pejabat Struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), Honorer Pemerintah, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Saat diwawancarai pada Jumat (18/10/2024), Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Semuel Hatulely menjelaskan, salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat Struktural adalah pemanfaatan sumber daya birokrasi.
"Pemanfaatan yang dimaksud ialah seperti dukungan program, sarana prasarana, serta aktivitas keberpihakan kepada peserta pemilu," jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negera, ASN dituntut harus netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Olehnya, sikap ASN dalam masa pilkada akan menjadi sorotan Perwakilan Ombudsman RI Maluku dengan melakukan pengawasan.
"Pengawasan lainnya meliputi langkah koordinasi Ombudsman dengan instansi pengawas dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pengawasan terhadap netralitas ASN. Ombudsman RI akan menyelesaikan dan menindaklanjuti pengaduan terkait dengan layanan publik dan laporan masyarakat yang masuk,” ungkap Semuel.
Semuel mengingatkan tentang pelayanan publik yang prima dan netralitas ASN yang merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Tanpa netralitas, ASN tidak dapat menjamin bahwa pelayanan publik akan berjalan dengan baik.
"Diharapkan kepada ASN tetap memegang teguh prinsip netralitas agar pelayanan publik tetap terjaga kualitasnya, terlepas dari dinamika politik yang terjadi" tutupnya. (VR)