Ombudsman Maluku Lakukan Pendampingan dan Evaluasi Standar Pelayanan Publik ke Pemerintah Kabupaten Buru

Namlea - Kinerja Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Buru yang masih berada di Zona Merah dalam hal penerapan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mendapat perhatian dari Ombudsman RI Provinsi Maluku. Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, menyampaikan Ombudsman akan melakukan pendampingan dan evaluasi kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Buru.
"Pendampingan dan evaluasi ini harus memiliki feedback yang signifikan dan akan dipantau terus dalam beberapa hari dengan mendatangi tiap-tiap OPD serta mencatat segala kekurangan sebelum pada akhirnya saran perbaikan yang dibuat kemudian di serahkan ke Penjabat Bupati Buru", ucap Hasan saat menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021 di Kantor Bupati Buru, Senin (25/07).
Dalam kesempatan ini, Hasan juga menyampaikan adanya perubahan metode Penilaian Kepatuhan menjadi Opini Pelayanan Publik, oleh karena itu ia berharap kepada setiap OPD untuk melengkapi kekurangan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tandasnya.
Penjabat Bupati Buru, Dr. Djalaluddin Salampessy mengapresiasi kedatangan Ombudsman Maluku dalam rangka pendampingan dan evaluasi. Ia mengakui bahwa banyak kekurangan yang belum dilengkapi, olehnya itu dengan kedatangan tim Ombudsman Maluku, ia berharap adanya perubahan ke arah yang lebih baik untuk pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten Buru.








