• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku: Korupsi Waktu, Tindakan Koruptif yang Merugikan
PERWAKILAN: MALUKU • Rabu, 31/07/2024 •
 
Kantor Ombudsman RI Maluku

Ambon - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat menyoroti perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan publik yang melakukan korupsi waktu atau tidak menggunakan waktu kerja dengan semestinya. Hal ini diungkap saat diwawancarai pada Rabu (31/07/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Maluku.

Hasan menegaskan bahwa pelayan publik tidak boleh melakukan korupsi waktu semisal menggunakan jam kerjanya untuk melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya seperti terlambat absen masuk dan pulang lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan, bermain game sepanjang hari, menonton Youtube atau Netflix, mengobrol, atau jalan-jalan keluar saat jam kerja.

"Itu tidak boleh terjadi karena waktu kerja mereka dibayar oleh pemerintah. Ini adalah perbuatan yang tidak patut karena menyalahi disiplin sebagai seorang pegawai negeri," ingatnya.

Lanjutnya, pelaku korupsi waktu jelas tidak memegang amanah dan tanggung jawab sehingga akan berdampak pada pekerjaannya yang lain sehingga dapat merugikan tidak hanya dirinya sendiri melainkan pengguna layanan yakni masyarakat.

 "Tindakan ini kadang tidak disadari oleh pelakunya dan seperti halnya korupsi uang, korupsi waktu juga bisa merugikan tempat pelakunya bekerja contohnya dapat memperlambat aktifitas pelayanan, tidak terlaksananya jangka waktu pelayanan yang semestinya dan lain sebagainya," ujarnya.

Hasan kemudian menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar selalu berIntegritas dalam usaha mencegah korupsi waktu dengan membuat rencana kerja harian, bekerja sesuai jadwal, tidak menunda pekerjaan, fokus dan berusaha agar distraksi apapun tidak mengganggu apalagi disaat jam kerja.

"Pada dasarnya korupsi waktu dapat dihindari selagi ada tekad dan menanamkan nilai integritas serta menyadari bahwa ada amanah yang mesti dijalankan sebagai pelaksana layanan," tutupnya. (VR)

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...