• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Komitmen Kawal Kualitas Pelayanan Hukum dan Pembentukan Regulasi.
PERWAKILAN: MALUKU • Selasa, 04/02/2025 •
 
kunjungan Kakanwilkum Maluku pada Jumat (24/01/2025)

Ambon - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku berkomitmen mengawal proses pembentukan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak merugikan masyarakat. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Perwakilan, Hasan Slamat, pada Selasa (04/02/2025).

"Ombudsman berkomitmen untuk mengawal proses pembentukan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak merugikan masyarakat," tegas Hasan.

Hasan menjelaskan bahwa pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada akhirnya menciptakan sebuah sinergi dan koordinasi yang vital sehingga aspek pengawasan jauh lebih terukur dan mendetail.

Hal itu juga ia ungkapkan pada saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri pada bulan lalu di kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku. Menurutnya, melalui sinergi maka peningkatan kualitas pelayanan sektor hukum khususnya pembentukan regulasi akan lebih terawasi dan menciptakan aturan yang berprinsipkan good governance.

"Kami berharap dengan adanya kolaborasi dan sinergi dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, produk hukum daerah yang dihasilkan dapat semakin berkualitas dan bermanfaat masyarakat," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Saiful Sahri.

Dalam mengawal kualitas pelayanan publik, khususnya dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Pembentukan Regulasi (Pembentukan Produk Hukum Daerah), Hasan mengaku Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku akan terus berkoordinasi dan memberikan saran saran efektif agar produk yang di keluarkan harus netral dan tidak ada unsur memihak.

"Kami akan terus berkoordinasi dan memberikan saran saran efektif agar produk yang di keluarkan harus netral dan tidak ada unsur memihak," tutupnya. (VR)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...