• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Kawal Pemenuhan Hak Dosen, Tukin Akhirnya Dibayarkan
PERWAKILAN: MALUKU • Senin, 21/09/2026 •
 
Ombudsman Maluku Kawal Pemenuhan Hak Dosen, Tukin Akhirnya Dibayarkan

AMBON - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku berhasil mendorong pemenuhan hak sejumlah dosen yang sebelumnya belum menerima tunjangan kinerja ke-13 serta tunjangan kinerja periode April hingga Juni 2026. Pembayaran tersebut direalisasikan setelah Ombudsman menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses pemeriksaan dan penyelesaian laporan.

Laporan itu disampaikan karena tunjangan kinerja yang menjadi hak para dosen belum dibayarkan sesuai periode yang seharusnya. Ombudsman RI Perwakilan Maluku kemudian melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut hingga pembayaran akhirnya direalisasikan kepada dosen yang berhak.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat menegaskan bahwa pemenuhan hak pegawai harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Setiap tahapan administratif yang berkaitan dengan pembayaran hak pegawai harus dilaksanakan secara tepat dan sesuai ketentuan.

"Jangan abai melaksanakan sejumlah tahapan administratif yang diperlukan untuk merealisasikan hak tukin dosen. Hak pegawai harus dipenuhi sesuai ketentuan dan penuh integritas," tegas Hasan saat diwawancarai, Senin (21/9/2026).

Menurut Hasan, aparatur yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi bertanggung jawab memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Ketelitian dalam pengelolaan administrasi diperlukan untuk mencegah keterlambatan pembayaran dan ketidakpastian bagi penerima hak.

Ia juga menekankan bahwa profesionalisme, pengembangan karier, dan kesejahteraan dosen menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas pendidikan tinggi. Karena itu, pemenuhan hak dosen perlu ditopang tata kelola administrasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Ketentuan mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur hak dosen atas penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur komponen penghasilan dosen, antara lain gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta sejumlah bentuk penghasilan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasan mengatakan penyelesaian laporan hingga terealisasinya pembayaran tukin menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses administrasi pelayanan publik, terutama ketika keterlambatan administrasi berdampak langsung terhadap hak seseorang.

"Ini bukan hanya tentang pembayaran tunjangan. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap proses administrasi dijalankan dengan benar, transparan, dan berintegritas sehingga hak seseorang tidak terhambat karena kelalaian dalam proses," ujarnya.

Salah satu dosen yang menjadi pelapor menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku setelah tunjangan kinerja tersebut masuk ke rekening para penerima.

"Tunjangan kinerja sudah ditransfer ke rekening kami. Saya bersama teman-teman dosen mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Kiranya seluruh kerja dan pengabdian Ombudsman Maluku dalam mengawal dan memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat terus memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujarnya melalui testimoni yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk memastikan seluruh tahapan administratif yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat maupun pegawai dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Ombudsman juga mengajak masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk apabila terdapat hak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan. Laporan masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan publik. (VR/ORI-MALUKU)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...