• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Himbau Sekolah Tidak Lakukan Pungli
PERWAKILAN: MALUKU • Selasa, 30/07/2024 •
 
kantor perwakilan Ombudsman RI Maluku

Ambon - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat menghimbau sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada calon orangtua murid di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.

Hasan menyampaikan terkait regulasi pungutan di satuan pendidikan sudah diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

"Semua satuan pendidikan di Provinsi Maluku untuk tidak melakukan pungutan pada orang tua siswa dan wali, terkait pelaksanaan kegiatan apapun di sekolah," ujarnya pada Selasa (30/07/2024) saat di wawancara di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Maluku.

Pungutan yang bersifat memaksa dengan menentukan nominal dan batas pembayaran merupakan tindak melawan hukum. Olehnya, Hasan menekankan bahwa sekolah harus memiliki integritas yang tinggi dan bersepakat untuk menjadikan wilayah kerja bebas korupsi.

"Sekolah harus memiliki rencana anggaran kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)," tambahnya.

Hasan kemudian menambahkan beberapa modus pungutan liar seperti pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang perpisahan, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, dan lain sebagainya.

 Ia juga menghimbau masyarakat terlebih wali murid untuk melaporkan segala tindak maladministrasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) termasuk pungli yang dilakukan pihak sekolah ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku melalui surat, WA pengaduan 08111463737 atau langsung datang ke kantor perwakilan di Jl. Dr. J. Leimena, Poka, Tlk. Ambon, Kota Ambon (Sebelah KCP Mandiri Unpatti). (VR)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...