Ombudsman Maluku Gelar PVL On The Spot Di Disdukcapil Kota Ambon
Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku melalui Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Maluku gelar Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) On The Spot pada hari Senin s.d. Rabu (12/12 s.d 14/12/2022) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.
Kegiatan tersebut merupakan program jemput bola yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi penerimaan dan verifikasi laporan yang proaktif serta berupaya untuk meningkatkan jumlah akses masyarakat terhadap Ombudsman RI.
Kegiatan dimaksud dilaksanakan dengan membuka gerai pengaduan yang dimaksudkan untuk menyampaikan informasi mengenai kelembagaan Ombudsman kepada masyarakat, menerima konsultasi, dan laporan masyarakat terkait permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi penyelenggara layanan baik pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon maupun penyelenggaran layanan lainnya.
"Selama kegiatan PVL On The Spot dilaksanakan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menerima empat konsultasi dan satu laporan dengan substansi konsultasi dan laporan yang berbeda-beda," ungkap Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Maluku, Yuni Astuti Soulissa.
Ia mengungkapkan bahwa konsultasi dan laporan diantaranya terkait kesejahteraan sosial, pengadaan tanah oleh pemerintah, dan administrasi kependudukan. Hasil dari konsultasi tersebut, terdapat dua konsultasi yang telah disarankan untuk dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI.
Selain itu, Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku proaktif untuk membagikan brosur yang berisi informasi mengenai kelembagaan Ombudsman maupun informasi terkait kanal pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Oktavuri Rilien Prasmasari,S.I.Kom.
Humas Ombudsman RI Perwakilan Maluku.








