• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Maluku Gelar Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
PERWAKILAN: MALUKU • Rabu, 13/12/2023 •
 
kegiatan penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. (sumber foto : hmsori)

AMBON - Dalam mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku gelar kegiatan penguatan penyelenggaraan pelayanan publik lingkup kecamatan, kelurahan, desa dan negeri se-Kota Ambon pada Senin (11/12/2023) di Swiss Bel-Hotel Ambon.

Kegiatan tersebut dilakukan guna memperkenalkan tugas dan fungsi Ombudsman RI kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, serta Raja sebagai penguatan penyelenggaraan pelayanan publik dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di kota Ambon.

Dalam acara tersebut, dibahas berbagai isu terkait pelayanan publik, termasuk evaluasi kinerja, perbaikan sistem, dan upaya pengembangan pelayanan yang lebih baik.

 Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat, dalam wawancara yang dilakukan Selasa (12/12/2023) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Maluku menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengenai Ombudsman RI yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan istansi pemerintah lainnya.

 "Ombudsman RI merupakan Lembaga Negara Pelayanan Publik yang ada sejak reformasi dan awal mulanya adalah konstitusi," jelasnya.

Lanjutnya, Ombudsman RI memainkan peran penting dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan transparan bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunan lainnya. Sehingga diharapkan pemerintah lingkup kecamatan, kelurahan, desa/negeri dapat menjalankannya dengan baik.

Selain itu, Hasan menjelaskan mengenai maladministrasi yang harus dihindari oleh pelayan publik. "Bentuk-bentuk maladministrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yakni penundaan berlarut, diskriminasi, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, permintaan imbalan (uang, barang dan jasa), penyalahgunaan kewenangan, tidak kompeten dan tidak memberikan pelayanan," Jelasnya.

Pejabat Walikota Ambon yang kehadirannya digantikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa Megi Lekatompessy, mengapresiasi kegiatan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas yang senantiasa melakukan sinergitas dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di kota Ambon.

Harapnya, seluruh lembaga publik termasuk Kota Ambon dan perangkat daerah kecamatan lurah desa wajib memberikan pelayanan secara profesional, proporsional dan juga humanis.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...