Ombudsman Maluku Berikan Catatan Penting Terkait SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
AMBON - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat berikan beberapa catatan khusus terkait penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 salah satunya perbaikan komitmen pelaksanaan Juknis yang didasarkan oleh Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025.
"Kami masih menemukan Kartu Keluarga (KK) di bawah 1 tahun sebagai syarat pendaftaran utama dan hal itu tidak mengakomodir ketentuan Pasal 18 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025," jelasnya saat diwawancarai pada Selasa (29/07/2025) di ruang kerjanya.
Selain itu, ia juga menyoroti beberapa temuan terkait masih adanya pungutan yakni uang tes tulis, kesehatan dan ATK yang dibebankan pada pendaftar sekolah kejuruan.
"Itu berpotensi melanggar ketentuan, Ombudsman RI Maluku akan melakukan langkah strategis yakni investigasi mendalam dan memberikan saran korektif terhadap sekolah terkait dan Dinas Pendidikan sebagai pengawas internal," tuturnya.
Ia juga menyampaikan tentang adanya gangguan server pada masa pendaftaran sehingga mempengaruhi proses verifikasi karena terdapat data ganda. Selain itu, minimnya informasi terkait kanal pengaduan disetiap instansi pendidikan juga menjadi catatan khusus karena banyak orangtua yang merasakan kebingungan untuk melaporkan atau menanyakan segala sesuatu berkaitan dengan SPMB.
"Kami mendorong kedepannya, bukan hanya Kota Ambon dan Provinsi Maluku saja yang memiliki kanal pengaduan secara online namun juga di seluruh kabupaten kota di Maluku, ini harus menjadi fokus untuk dapat mempermudah wali murid," lanjut Hasan.
Meskipun terdapat kompleksitas SPMB tahun ini, Hasan menyebut pelaksanaan SPMB 2025 secara umum berlangsung baik dan lebih lancar dibanding tahun sebelumnya. Ia mengklaim bahwa masyarakat memberikan respons yang positif, meski tak menampik bahwa terdapat masalah teknis dilapangan.
"Olehnya, Ombudsman RI Maluku menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dan evaluasi internal di satuan Pendidikan," tutup Hasan.
Sejauh ini, Ombudsman RI Maluku akan menganalisis dan mengevaluasi seluruh laporan, termasuk dari media serta Masyarakat. Hasilnya akan menjadi bahan saran perbaikan penyelenggaraan SPMB di tahun mendatang. (V/ORI-Maluku)