Ombudsman Maluku Awasi Penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Dasar CASN Kemenkumham

Ambon- Ombudsman Maluku mengawasi berjalannya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 pada hari Minggu (10/10/2021) yang bertempat di Islamic Centre, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kepala Tim Pemeriksaan, Harun Wailissa mengungkapkan bahwa Ombudsman RI membuka posko pengaduan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara dengan tujuan mempermudah peserta dalam melaksanakan tes dan juga mengawasi kinerja panitia dalam menyelenggarakan tes agar meminimalisir temuan/tindakan maladministrasi yang akan merugikan peserta.
"Ombudsman Maluku mengapresiasi panitia penyelenggara yang cepat dan responsif dalam melayani peserta. Panitia berjalan sesuai juknis dan juga tanggap dalam menghadapi permasalahan yang dialami peserta," ujarnya.
Selanjutnya, Harun mengingatkan agar panitia tetap menjalankan aturan dengan teliti dan berintegritas serta sabar dalam membantu peserta yang memperlukan bantuan panitia. Hal ini memang harus dilakukan mengingat banyak peserta yang baru pertama kali mengikuti seleksi dan merasa gugup.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Maluku, Andi Nurka menyambut baik kedatangan Ombudsman Maluku selaku pengawas panitia pelaksanaan dan juga mengupayakan bantuan semaksimal mungkin kepada peserta.
"Kami mengusahakan agar peserta merasa dimudahkan dengan membuka posko pengaduan milik Ombudsman RI jika merasa tidak puas dengan panitia penyelenggara dan juga meja pencetakan deklarasi sehat. Namun, kami berharap dari peserta juga ikut bekerja sama dengan cara datang tepat waktu dan memastikan berkas-berkas yang dibutuhkan sudah dibawa untuk meminimalisir gugur sebelum bertanding," ujarnya saat memberikan arahan kepada 11 peserta yang tidak bisa mengikuti seleksi dikarenakan terlambat.
Selanjutnya, pelaksanaan seleksi dimulai pada tanggal 10 s.d. 16 Oktober 2021. Pada sesi pertama sebanyak 29 peserta tidak lolos dalam seleksi dikarenakan berbagai alasan yakni tidak memenuhi persyaratan pemberkasan yang minta oleh panitia dan juga terlambat.
Oktavuri Rilien Prasmasari.








