Ombudsman Maluku : SP4N-LAPOR! Belum Berfungsi Aktif Karena Sulit Akses
Ambon (ANTARA) -
Ombudsman Provinsi Maluku menyatakan layanan aspirasi dan pengaduan Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) belum berfungsi aktif di daerah ini karena
masih sulit diakses.
"Ombudsman ikut andil untuk memastikan sistem tersebut berjalan sesuai
aturan dan fungsi. Beberapa tahun ini ketika melakukan pendampingan di beberapa
kabupaten/kota, kami menemukan bahwa SP4N-LAPOR! tidak berfungsi dan hanya Kota
Ambon yang aktif," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Hasan
Slamat di Ambon, Jumat.
SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat
Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan seperti situs www.lapor.go.id,
layanan pesan singkat 1708 untuk jaringan komunikasi Telkomsel, Indosat dan
Three, akun media sosial Twitter di @lapor1708, dan aplikasi mobile android dan
iOS.
LAPOR! ditetapkan sebagai SP4N berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai Pembina Pelayanan Publik dan
Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional,
sedangkan Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Hasan mengatakan SP4N-LAPOR! yang diharapkan dapat membantu masyarakat
menangani masalah dengan cepat dan tepat karena bisa dilakukan secara daring,
ternyata belum berfungsi dengan baik, sebab susah diakses dan tidak ada kolom
pengisian pengaduan.
Sedangkan pihaknya berharap masyarakat di tiap kabupaten dan kota di Maluku
ikut aktif menyampaikan permasalahan dan keluhan, serta selalu berkoordinasi
demi terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dan bebas melayani.
"Apa yang membuat SP4N-LAPOR! di kota/kabupaten selain Kota Ambon
mengalami kendala? Itulah yang harus kita cari jalan keluarnya," katanya.
Guna mempermudah koordinasi untuk percepatan kualitas dan pemenuhan standar
pelayanan publik secara administrasi maupun perilaku penyelenggara pelayanan,
Ombudsman Perwakilan Maluku telah membentuk narahubung di tiap kabupaten/kota.
Hal ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses koordinasi penanganan
pengaduan masyarakat yang dilaporkan kepada Ombudsman Maluku, dan meningkatkan
integrasi sistem aplikasi LAPOR! dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP),
demikian Hasan Slamat.
Â
Shariva Alaidrus
Editor: Lexy Sariwating
COPYRIGHT © ANTARA 2021