• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Layangkan Panggilan Kedua Untuk Bupati Solok Selatan
PERWAKILAN: RIAU • Senin, 05/08/2019 •
 
Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani (Antara Sumbar/istimewa)

Padang, (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melayangkan panggilan yang kedua untuk Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria terkait kasus pembatalan drg Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS di Solok Selatan.


"Sedianya hari ini adalah jadwal pemanggilan pertama setelah sebelumnya ditunda, namun Bupati melalui Kabag Hukum minta menunda lagi, tapi kami tidak setuju dan menganggap Bupati tidak kooperatif, untuk itu Ombudsman melayangkan pemanggilan kedua yang dijadwalkan Senin 12 Agustus 2019," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Yefri Heriani di Padang, Senin.

Menurut dia dalam penanganan kasus ini Ombudsman pertama kali menerima laporan drg Romi pada 18 Februari 2019, dan 22 Februari 2019 Ombudsman telah mengundang Panitia seleksi daerah yang dihadiri oleh Kabag Hukum, dan Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Intinya saat itu mereka menunggu saran dari Ombudsman dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Kemudian pada 28 Februari 2019 setelah berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta, Ombudsman Sumbar menerbitkan surat berupa saran untuk mengangkat Romi karena secara akumulasi nilai Tes Kemampuan Dasar dan Tes Kompetensi Bidang, drg Romi, lebih unggul.

"Namun proses begitu cepat, bahkan semua terjadi di bulan Februari. Jika saran Ombudsman dilaksanakan sejak awal maka persoalan drg.Romi tidak akan berlarut sampai sekarang, dan menjadi masalah nasional," ujar dia.

Ketika itu Ombudsman berpikir positif karena memang saat itu Pemda Solok Selatan kooperatif. Malah katanya akan menjadikan saran Ombudsman sebagai pijakan.

"Tapi nyatanya lain malah mengganti dengan yang lain. Perubahan sikap Solok Selatan 180 derajat, inilah yang perlu di konfirmasi ke Bupati," kata dia.

Ia menyampaikan jika pemanggilan pertama tidak dihadiri, Ombudsman akan melayangkan pemanggilan kedua. Jika tidak dihadiri lagi akan dilakukan pemanggilan ketiga.

Jika, tidak dihadiri lagi kita akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan secara paksa, undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI mengatur itu.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...