Ombudsman Lampung Terima Penghargaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

BANDAR LAMPUNG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menerima penghargaan atas komitmen dan peran aktifnya dalam pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia pada kegiatan Konsolidasi Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Lampung (BBPL).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (18/12/2025) di Hotel Golden Tulip Springhill Lampung dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Provinsi Lampung.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Ombudsman Lampung dalam mendorong penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya di ruang publik, sekaligus perannya dalam penguatan tata kelola pelayanan publik yang berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi kebahasaan.
Atas penghargaan ini, Ombudsman RI menyampaikan apresiasi dan berkomitmen penuh untuk terus mendorong penggunaan Bahasa Indonesia dalam kinerja pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada Oktober 2025 terkait pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa serta sastra daerah di daerah masing-masing.
Pada kegiatan ini, Balai Bahasa Provinsi Lampung juga memaparkan susunan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Provinsi Lampung yang melibatkan pemerintah daerah dan berbagai perangkat daerah terkait, termasuk Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Keterlibatan lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pengawasan dan memastikan implementasi kebijakan kebahasaan berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Melalui penghargaan tersebut, diharapkan Ombudsman RI Provinsi Lampung terus berperan aktif dalam pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus pelindungan identitas kebahasaan nasional dan daerah.








