• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Lampung Sampaikan Temuan dan Saran Hasil Kajian Pemungutan PBB-P2
PERWAKILAN: LAMPUNG • Jum'at, 01/11/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, saat memberikan sambutan dalam acara Diseminasi hasil kajian pelayanan publik terkait Tata Kelola Pemungutan PBB-P2, Bandar Lampung, Kamis (31/10/2019) Dok. Ombudsman Lampung

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyebutkan masih banyak masyarakat atau wajib pajak yang tidak menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) setelah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) melalui kolektor desa.

Hal tersebut dikemukakan saat Kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Pelayanan Publik terkait Tata Kelola Pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pesawaran yang diselenggarakan di Swisbell Hotel Bandar Lampung, Kamis (31/10/2019). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten dan jajajrannya serta Kepala Bapenda Kabupaten Lampung Timur, Mustakim, mewakili Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan kajian yang dilakukan Ombudsman bukan dalam konteks untuk mencari-cari kesalahan, tetapi ingin melihat adanya potensi maladministrasi dalam proses pelayanan publik pada pemungutan PBB-P2 untuk kemudian diberikan saran perbaikan untuk mencegah maladministrasi terjadi secara berulang.

Pada sesi penyampaian hasil, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang juga Koordinator Kajian Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Lampung Tahun 2019 Singgih Samsuri, menyampaikan terdapat 6 temuan pada hasil kajian yaitu: (1) Belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pemungutan PBB-P2. (2) Wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui ketua RT dan/atau kolektor desa tidak mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).

(3) Masih ditemukannya pembayaran dengan sistem diborongkan. (4) Petugas pemungut (kolektor desa) tidak melakukan penyetoran uang hasil pemungutan PBB-P2 setiap hari kerja (1x24 jam). (5) Masih banyak terdapat kesalahan data pada dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di hampir seluruh desa yang dimintai keterangan. (6) Ketua RT tidak dimasukkan dalam tim petugas pemungut.

Selain menyampaikan temuan, pada sesi penyampaian hasil juga disampaikan saran perbaikan antara lain:

1. Bupati Lampung Timur melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Tatacara Pembayaran, Jatuh Tempo Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak pada bagian yang mengatur tentang kewajiban Petugas Pemungut menyetorkan hasil pungutan PBB-P2 ke Tempat Pembayaran setiap hari kerja karena aturan tersebut pada praktiknya sulit dilaksanakan;

2. Bupati Pesawaran melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 15.A Tahun 2013 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran PBB-P2 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 terutama pada bagian yang mengatur tentang kewajiban Petugas Pemungut menyetorkan hasil pungutan PBB-P2 ke Tempat Pembayaran setiap hari kerja karena aturan tersebut pada praktiknya sulit dilaksanakan;

3. Bupati Pesawaran memberikan legalitas kepada Ketua RT sebagai salah satu petugas pemungut karena pada praktiknya sebagian besar masyarakat melakukan pembayaran melalui Ketua RT;

4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pesawaran dapat melakukan perbaikan dan pembaharuan data objek dan subjek PBB-P2 secara berkelanjutan;

5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pesawaran memastikan bahwa wajib pajak yang membayar melalui Ketua RT dan/atau kolektor desa memperoleh Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan/atau kwitansi yang sah;

6. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) proses pemungutan PBB-P2 secara keseluruhan;

7. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk proses pembayaran;

8. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur dapat memastikan tidak ada lagi proses pembayaran dengan sistem borongan.

Menanggapi pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Bupati Pesawaran dan Bupati Lampung Timur yang diwakili Kepala Bapenda Lampung Timur menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman karena telah memberikan masukan. Kedua Bupati juga berkomitmen akan segera menindaklanjuti saran yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Dalam kegiatan ini Kepala Ombudsman menekankan pentingnya komitmen Kepala Daerah akan perbaikan pelayanan publik.

"Saya sangat apresiasi kepada Bupati Pesawaran karena sudah hadir langsung tanpa diwakili. Ini menunjukkan komitmen Kepala Daerah dalam perbaikan pelayanan publik. Karena berdasarkan pengalaman saya perbaikan pelayanan publik di daerah tidak akan terlaksana tanpa adanya komitmen kepala daerah. Oleh sebab itu, saya selalu memberi penekanan kepada Kepala Daerah untuk berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan publik," ungkap Nur Rakhman. (Rls)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...