Ombudsman Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

BANDAR LAMPUNG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung memperkuat sinergi pengawasan dan pencegahan korupsi melalui pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, pejabat publik harus memaknai jabatan sebagai amanah untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.
"Pejabat publik harus mengabdikan diri untuk negara, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Integritas adalah kunci utama dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi," ujar Nur Rakhman Yusuf.
Ia juga menegaskan bahwa Ombudsman memiliki peran strategis sebagai pendorong kesadaran (awareness builder) dalam sistem pelayanan publik. Melalui fungsi pengawasan, Ombudsman terus mendorong perbaikan tata kelola, pencegahan maladministrasi, serta penguatan sistem pelayanan agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK RI, Untung Wicaksono, memaparkan strategi pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK melalui pendekatan "Trisula", yaitu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
Pendekatan pendidikan difokuskan pada pembangunan budaya antikorupsi di masyarakat dan instansi pemerintah. Pendekatan pencegahan dilakukan melalui penguatan sistem dan perbaikan tata kelola untuk menutup celah korupsi. Sementara itu, pendekatan penindakan dilakukan secara tegas dan profesional terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
KPK juga menyampaikan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai instrumen untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada instansi pemerintah. Survei tersebut melibatkan responden internal, eksternal, serta ahli guna memberikan gambaran komprehensif mengenai potensi kerawanan integritas di suatu instansi.
Selain itu, dipaparkan pula sejumlah titik rawan korupsi di daerah yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain pada sektor perencanaan dan penganggaran, pelayanan publik, optimalisasi pajak dan retribusi serta pengawasan APIP, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), manajemen ASN, serta pengadaan barang dan jasa.
Ombudsman Lampung memandang pertemuan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam membangun sistem pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Sinergi antara fungsi pengawasan pelayanan publik dan pencegahan korupsi diharapkan mampu meminimalkan risiko maladministrasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.








