• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Lampung Pastikan Pelayanan Pengaduan Kedepankan 3M
PERWAKILAN: LAMPUNG • Jum'at, 13/11/2020 •
 

Bandar Lampung (Lampost.co): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memastikan laporan dugaan maladministrasi dari masyarakat diterima dengan mengedepankan kampanye menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengimbau masyarakat yang mengalami pelayanan buruk untuk melaporkan ke Ombudsman secara daring (online) baik melalui media sosial atau nomor WhatsApp. Hal ini dilakukan guna pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun jika terpaksa masyarakat melapor secara tatap muka langsung ke kantor pihaknya tetap menerima dengan menerapkan protokol kesehatan. "Iya tetap tegakkan protokol kesehatan, cek suhu dan diberikan masker jika tidak menggunakan masker. Kalau suhu lebih dari 37 derajat kita saranin istirahat sebentar. Kalau masih sama, kita minta pulang untuk selanjutnya koordinasi secara online," kata dia kepada Lampost.co, Kamis, 12 November 2020.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat untuk melapor melalui sosial media yang ada. Untuk diketahui, Menpan RB sudah mengeluarkan SE Nomor 34 Tahun 2020, agar penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pelayanan publik dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 disertai penyesuaian kerja.

"Surat edaran masih berlaku dan masih berjalan pelayanan seperti biasa. Kami juga tetap melayani pengaduan yang datang dari jauh atau misalnya karena keterbatasan sinyal, tetap kami terima," ujar dia.

Nur menambahkan, kegiatan reguler stafnya dalam bekerja juga terus berjalan seperti biasa. "Aktifitas kegiatan pemantauan pelayanan publik masih berjalan. Terakhir ada sekitar 78 laporan soal penyaluran bansos. Sementara laporan reguler lainnya juga masih terus berjalan," katanya.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka layanan lapor via daring melalui sosial media instagram @ombudsmanri137lampung nomor WhatsAp 0811.980.3737 ataupun datang langsung ke kantor dengan alamat Jl. Way Semangka No. 16A, Pahoman, Bandar Lampung.

Walaupun menghindari pertemuan tatap muka dengan disediakannya laporan via daring, pihaknya membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat agar tetap bisa menyampaikan pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik selama pandemi Covid 19.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...