• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Lampung Konfirmasi Temuan Maladministrasi Layanan BPJS Kesehatan
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 17/12/2025 •
 
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan menjadi pimpinan rapat dalam Kegiatan Konfirmasi Temuan Maladministrasi

BANDAR LAMPUNG- Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Konfirmasi Temuan Maladministrasi Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada Rabu (17/12/2025) bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Investigasi Atas Prakarsa Sendiri yang dilakukan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Provinsi Lampung.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung sebagai pelaksana, dengan sasaran seluruh FKTP di Provinsi Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk mengklarifikasi hasil temuan IAPS sekaligus membangun komitmen perbaikan pelayanan kesehatan oleh para pemangku kepentingan.

Investigasi dilakukan setelah Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menerima dan memantau sejumlah informasi dari masyarakat terkait penolakan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengakses pelayanan di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar. Beberapa kasus yang menjadi perhatian antara lain adanya peserta BPJS yang ditolak saat mengakses layanan di Puskesmas Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dan Puskesmas Sumur Putri Kota Bandar Lampung, serta diminta membayar sejumlah biaya layanan. Di sisi lain, terdapat pula kasus peserta BPJS yang tetap mendapatkan pelayanan di luar wilayah FKTP, seperti di Puskesmas Krui Kabupaten Pesisir Barat.

Selain itu, Ombudsman Lampung juga menerima Konsultasi Non Laporan (KNL) dari masyarakat terkait substansi IAPS yang tidak dapat ditindaklanjuti menjadi Laporan Masyarakat karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil. Kondisi tersebut semakin menguatkan perlunya investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pelayanan BPJS Kesehatan di tingkat FKTP.

Berdasarkan hasil IAPS, Ombudsman Lampung menemukan dugaan maladministrasi berupa tidak diberikannya pelayanan kesehatan oleh FKTP kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengakses layanan di luar wilayah FKTP terdaftar.

"Atas temuan tersebut, Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung akan menerbitkan tindakan korektif yang ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung serta seluruh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung," jelas Kepala Perwakilan Ombudsma Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Melalui kegiatan konfirmasi ini, Ombudsman RI menegaskan pentingnya sinergi antar seluruh pihak terkait, baik FKTP, BPJS Kesehatan, maupun Dinas Kesehatan, dalam rangka memastikan pelaksanaan tindakan korektif dapat berjalan secara optimal. Penguatan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan juga dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik maladministrasi di sektor pelayanan kesehatan.

Ombudsman berharap kegiatan ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...