• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Lampung Dorong Kepala Daerah Baru Gagas Strategi Pelayanan Publik Masa Pandemi
PERWAKILAN: LAMPUNG • Selasa, 02/03/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung

VoxLampung.com, Bandar Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendorong kepala daerah yang baru saja dilantik untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas. Hal itu agar kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat kian dirasakan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman tak henti-hentinya mengingatkan pemerintah daerah, untuk tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik.

Terlebih, di masa Pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung, kepala daerah harus memiliki strategi tersendiri untuk tetap menjaga stabilitas pelayanan publik, dan di satu sisi mampu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19.

"Saya pikir, sebagian kepala daerah yang telah dilantik maupun kepala daerah lama menjadikan pelayanan publik sebagai salah satu prioritas misi dalam kepemimpinannya. Oleh karena itu, para kepala daerah tersebut dituntut untuk mampu tetap memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tetap berupaya mengurangi angka penyebaran Covid-19," Kata Nur Rakhman melalui rilisnya, Senin, 1/3/2021.

"Misalnya, kepala daerah harus mampu memanfaatkan platform digital seperti website resmi, untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang standar pelayanan publik masing-masing OPD," Imbuh Nur.

Lebih dari, lanjut Nur, bahkan kepala daerah melalui Kepala OPD juga dapat menggagas sejumlah pelayanan yang prosesnya juga memanfaatkan platform digital, sehingga meminimalisir kontak guna menghindari penyebaran Covid-19.

Dalam memberikan pelayanan, pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, pelayanan melalui website/aplikasi sangat diharapkan di zaman seperti saat ini. Terlebih telah lama pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Yang mana, lanjut Nur Rakhman, pelayanan berbasis elektronik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan, sehingga dapat meminimalisir potensi terjadi maladministrasi dan bahkan korupsi.

Selain itu, terkait standar pelayanan, Nur Rakhman juga menyampaikan, Ombudsman Lampung akan kembali melakukan penilaian terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik.

"Tahun ini, kami akan adakan kembali penilaian itu (kepatuhan) terhadap seluruh kabupaten/kota termasuk Pemerintah Provinsi di Lampung" ungkapnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Ombudsman juga akan meminta komitmen seluruh kepala daerah terhadap pelayanan publik dalam bentuk Penandatanganan Komitmen Pelayanan Publik seluruh kepala daerah di Lampung.

"Dari Penandatanganan Komitmen tersebut, kita bisa lihat bersama, siapa saja Kepala Daerah yang memiliki keseriusan dalam pelayanan publik di daerahnya," Tukas Nur. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...