Ombudsman Lampung Bicara tentang Legalitas Sumbangan Pendidikan

Bandar Lampung - Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Hendi Renaldo menjadi salah satu narasumber dalam dialog interaktif di Program Sudut Pandang, TVRI Lampung, Rabu (19/1/2022).
Pada dialog kali ini, tema yang dibahas terkait penyesuaian kegiatan belajar mengajar di sekolah yang telah berjalan di Provinsi Lampung pada era covid, penjelasan terkait pungutan dan sumbangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Hendi menyampaikan bahwa dalam aturan yang ada memang komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dengan terlebih dahulu membuat proposal secara jelas. Proposal inilah yang menjadi dasar sumbangan yang akan diberikan oleh wali murid, namun dewasa ini banyak terjadi kesalahpahaman berupa penyamaan makna pungutan dan sumbangan. Padahal sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlah dan waktunya sedangkan pungutan bersifat wajib, ditentukan jumlah dan waktunya.
Hendi juga mengimbau kepada wali murid agar lebih peduli kepada standar layanan pendidikan dan aktif berkoordinasi dengan komite sekolah sebagai wakil dari wali murid, sehingga apabila ada keluhan mengenai proses belajar mengajar di sekolah atau masalah penarikan dana pendidikan, dapat memperoleh informasi yang jelas, baik kendala maupun penyelesaiannya. Selain itu Hendi menyampaikan untuk orang tua murid, jangan takut dan ragu mengeluhkan ke sekolah atau dinas pendidikan setempat mengenai maladministrasi di bidang pendidikan, termasuk ketidakjelasan apabila ada penarikan pungutan dan sumbangan.
Pada sesi akhir Hendi menutup dengan mengenalkan bagaimana tata cara pengaduan ke Ombudsman, serta penjelasan mengenai syarat formil yang harus dilengkapi oleh pelapor apabila ingin melaporkan masalah pelayanan publiknya ke Ombudsman.








