Ombudsman: Korban Jembatan “Puntung†Pango Bisa Gugat Pemerintah Aceh

ACEHTREND.COM, Banda Aceh - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh Dr Taqwaddin mengatakan Pemerintah Aceh harus bertanggung jawab atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan jatuhnya korban di ujung jembatan "puntung" Pango-Tanjung perbatasan Banda Aceh-Aceh Besar pada Minggu malam (19/5/2019).
"Akibat kelalaian Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan proyek pembangunan sehingga mengakibatkan para pengendara sepeda motor dari luar daerah jatuh dari jembatan puntung tersebut dan mengalami luka parah. Sebetulnya, jika dibuatkan pembatas yang agak tinggi dan diberikan marka maka bisa mencegah pengendara untuk melewati jembatan tersebut. Marka pembatas ini tidak ada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut. Tadi (kemarin) saya cek sedang dibuatkan marka pembatas yang sedang dicat warna kuning," kata Dr Taqwaddin melalui pesan tertulis yang diterima aceHTrend pada Senin malam (20/5/2019).
Menurut dia, korban kecelakaan tersebut bisa menggugat Pemerintah Aceh untuk meminta pertanggungjawaban atas kelalaiannya karena tidak membuatkan marka pembatas yang layak. Dalam hal ini Pemerintah Aceh dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus bertanggung jawab mengobati dan mengganti segala kerugian yang dialami korban.
"Tentu saja, gugatan ini harus diajukan ke pengadilan negeri. Jika pengadilan tersebut memutuskan menerima gugatan para korban dan putusan tersebut inkracht, maka wajib bagi Pemerintah Aceh untuk membayar ganti rugi," katanya.
Gugatan tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk memberi pelajaran bagi pemerintah agar lebih proaktif mencegah terjadinya kecelakaan atau bencana.
"Jangan seperti ini, sudah terjadi kecelakaan baru dibuatkan marka," kata Ketua Dewan Pakar Forum Pengurangan Resiko Bencana Aceh itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua remaja yang mengendarai Yamaha R-25 BL 4403 KAB, terjun bebas dari jembatan puntung Pango, perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka tidak berbelok ke kiri ketika melintas di sana. Keduanya terjun bebas dari ketinggian 15 meter, Minggu malam (19/5/2019).
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan aceHTrend, keduanya melaju kencang dari Simpang BPKP Banda Aceh. Tiba di sana, keduanya langsung mengambil jalur lurus yang belum selesai dibangun. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Kemungkinan mereka tidak mengetahui bahwa jembatan tersebut belum selesai dibangun.
Kedua remaja tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh sopir mobil pick up yang kebetulan melintas di sana.
Data dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua remaja tersebut masing-masing Indra Gunawan (18), pelajar warga Bireuen, dan Agus Mansur Putra (17), warga Meunasah Papeun, Ule Kareeng, Banda Aceh.[]