• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Klarifikasi Dispendik
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Kamis, 31/10/2019 •
 
Vice Admira Firnaherera, Asisiten Ombudsman RI Jawa Timur (foto doc. Ombudsman Jatim)

SURABAYA, jawa pos- Laporan dugaan maladministrasi terkait proyek Dinas Pendidikan Surabaya berjalan pelan tapi pasti di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa Timur. Kemarin (30/10) Ombudsaman memanggil Dinas Pendidikan untuk mendengarkan penjelasan mereka soal laporan yang di sampaikan Direktur Utama PT Internet Pratama Indonesia Junus Kristanto. Sudah ada putusan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang dimenangkan Junus atas Perkara senilai Rp 6,14 miliar tersebut.

Koordinator Tim Riksa Bidang Tiga Ombudsman Republik Indonesia Perwakialan Jawa Timur Vice Admira Firnaherera mengungkapkan, pemanggilan pejabat dispendik itu dilakukan untuk mendengarkan langsung jawaban mereka atas laporan tersebut. Ombudsman ingin mendapatkan penjelasan dispendik yang tak kunjung membayar meski sudah ada putusan hukum berkekuatan tetap itu.

“kami tidak masuk substansi perkara soal proyeknya. Apalagi, itu sudah ditangani pengadilan. Yang kami tangani dugaan maladministrasinya,” ujar dia.

Potensi maladministrasi itu terletak pada pemkot surabaya yang tak menjalankan putusan MA untuk membayar rekanan tersebut. Bahkan, pelapor pun menyertakan bukti ada relaas aanmaning atau panggilan dari pengadilan Negri Surabaya untuk mengeksekusi putusan MA tersebut. (jun/c7/ano)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...