Ombudsman Klaim Temukan Potensi Maladministrasi di Kantor Pertanahan
![](content/images/pwk/9_20210521_052800.jpeg)
Gorontalo (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Gorontalo mengklaim menemukan enam potensi dugaan maladministrasi atau
tindak melawan hukum di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo,
Provinsi Gorontalo.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R Yahya, Kamis, mengatakan ke enam
potensi tersebut adalah pengabaian kewajiban hukum.
"Kantor Pertanahan tidak menyusun mekanisme pengaduan Pasal 37 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penundaan
berlarut dengan tidak menentukan dan mengawasi waktu tindak lanjut
aduan," ujarnya.
Terkait waktu ini telah dijelaskan secara rinci pada Peraturan Menteri
ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di
Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Tidak memberikan pelayanan dan pengabaian kewajiban hukum dengan tidak
melakukan penunjukan petugas khusus pengaduan yang kompeten di ruang
pelayanan," kata dia.
Hal itu menurut Andika, tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang
25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pengabaian kewajiban hukum dan
penyimpangan prosedur, dengan tidak mengikuti mekanisme pengelolaan
pengaduan yang sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8
tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian
ATR/BPN.
Selanjutnya, pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan publikasi
informasi sarana, mekanisme dan petugas pengaduan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Serta pengabaian kewajiban hukum dengan tidak membuat pelaporan secara
berkala atas tindak lanjut dan hasil akhir pengaduan sesuai dengan
ketentuan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 8 tahun 2018
tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Laporan hasil analisis ini sudah kami serahkan dan diterima langsung
oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo," ungkap Andika.
Ombudsman Provinsi Gorontalo pun telah memberikan saran perbaikan
terkait ke enam potensi tersebut, dan nantinya akan dilakukan monitoring
apakah saran dimaksud telah ditindaklanjuti oleh kantor pertanahan
Kabupaten Gorontalo atau belum.
Andika menambahkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sejumlah tahapan
Kajian Sistemik yang merupakan salah satu kegiatan rutin bidang
pencegahan.
Kajian sistemik yang dilakukan antara lain mengambil fokus pada
pengelolaan pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan
berdasarkan telaah hasil temuan oleh pihaknya ditemukan ada enam potensi
maladministrasi terkait hal tersebut.