• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Terima Kunjungan PLN UP3 Tanjungpinang, Soroti Keandalan Listrik Wilayah Kepulauan
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 29/01/2026 •
 
Ombudsman Kepri menerima kunjungan koordinasi dari jajaran PLN UP3 Tanjungpinang pada Kamis (29/01/2026)

BATAM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan koordinasi dari jajaran PLN UP3 Tanjungpinang pada Kamis (29/1/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri ini menjadi ajang diskusi mengenai kondisi terkini kelistrikan, tantangan infrastruktur, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, didampingi para Kepala Keasistenan, menyambut langsung Manajer PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Widanatro, bersama Manajer ULP BLP, Nopri Anggara.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa meskipun rasio desa berlistrik di Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai 99,9 persen, tantangan geografis sebagai wilayah kepulauan masih menjadi kendala utama dalam menjaga keandalan pasokan listrik.

PLN UP3 Tanjungpinang menjelaskan bahwa saat ini mereka mengelola lebih dari 100 pembangkit skala kecil yang tersebar di berbagai pulau. Ketergantungan pada sistem pembangkit terpisah ini menyebabkan pasokan listrik rentan terganggu apabila terjadi kerusakan pada salah satu unit mesin.

Untuk mengatasi kerentanan tersebut, PLN UP3 Tanjungpinang memaparkan rencana strategis berupa pembangunan interkoneksi kabel bawah laut antarpulau serta penguatan pasokan energi berbasis gas guna menjamin ketahanan energi di masa mendatang.

Selain pengembangan infrastruktur skala besar, PLN UP3 Tanjungpinang juga terus mendorong pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), khususnya untuk menjangkau wilayah terpencil yang selama ini sulit dilayani jaringan listrik konvensional.

Di sisi lain, Ombudsman memanfaatkan pertemuan ini untuk menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat, terutama terkait penataan tiang listrik yang dinilai semrawut serta isu biaya pemindahan tiang listrik.

Menanggapi hal tersebut, PLN UP3 Tanjungpinang menjelaskan bahwa pemindahan tiang listrik dapat dilakukan tanpa biaya apabila masuk dalam rencana anggaran rutin perusahaan. Namun, apabila pemindahan dilakukan atas permintaan pribadi warga untuk kepentingan pembangunan tertentu dan diminta untuk segera dilaksanakan di luar perencanaan anggaran, maka akan dikenakan biaya jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup pertemuan, Lagat Siadari menekankan pentingnya transparansi informasi kepada masyarakat agar prosedur yang berlaku dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Kami mendorong kolaborasi yang lebih erat antara PLN UP3 Tanjungpinang, pemerintah daerah, serta para pengembang dalam perencanaan kawasan baru, agar penataan jaringan listrik tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri berkomitmen untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan kelistrikan serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur atau pelayanan listrik yang tidak responsif.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...