• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Tangani Sengketa Lahan
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 21/08/2019 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari beserta Tim Ombudsman Kepri melakukan Pemeriksaan Lapangan di Pulau Telunas, Desa Sugih, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menuturkan bahwa pihaknya serius menangani laporan dari masyarakat de-ngan dibuktikan turun langsung ke lokasi untuk meng-kroscek batas wilayah maupun lahan yang diklaim kedua belah pihak.

"Ada masyarakat yang melaporkan dugaan terjadinya maladministrasi di BPN Karimun. Maka saya langsung turun ke lokasi kemarin (Rabu-red) bersama staf untuk melakukan investigasi atas laporan masyarakat,'' jelas Lagat, Kamis (22/8/2019).

Lagat mengatakan, dari laporan masyarakat bahwa penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT ICI oleh BPN Karimun sebagai pengelola Telunas Beach Resort diduga tidak cermat atau menyalahi prosedur. Dimana, HGB tersebut diterbitkan pada 2006 yang berlaku selama 30 tahun. Dan ternyata, sebagian berada di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) salah satu warga setempat.

Dari 6 hektare HGB yang diperoleh PT ICI seluas dua hektare diduga berada di atas hak milik yang telah dikeluarkan sejak 1991 oleh BPN Kabupaten Kepri yang saat itu masih bergabung dengan Provinsi Riau. Sehingga, dilakukan peninjauan lapangan bersama tokoh masyarakat sekitar untuk mengumpulkan keterangan.

"Kita juga memeriksa pemilik tanah awal dan kemudian menjualnya kepada siapa. Selain itu melihat batas-batas tanah dan sempadan,'' ujarnya.

Dengan demikian, apabila terbukti ada penyimpangan dalam penerbitan sertifikat HGB oleh pihak BPN Karimun. Maka, HGB milik PT ICI tersebut harus dibatalkan atau setidaknya dilakukan revisi. Pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada BPN Karimun yang mengatakan, mengalami kesulitan mengukur ulang karena sebagian dokumen tanah belum ditemukan diarsip BPN.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Parroha Patar Siadari ketika melakukan kroscek ke lokasi lahan di Pulau Sugi, Kecamatan Moro, Rabu (21/8).

"Nah, kita tunggu dari pihak BPN Karimun dokumen yang dimaksud adalah gambar warkah tanah yang menjadi acuan untuk melakukan pengukuran ulang. Dan kita tetap mendesak kepada pihak BPN Karimun agar dapat meme-cahkan kendala untuk melakukan pengukuran ulang,'' tegasnya.

Sementara itu, Rahman, kuasa hukum dari pemilik tanah, mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan dokumen dalam pengukuran ulang batas tanah. Termasuk, sudah menurunkan saksi-saksi mulai dari masyarakat setempat termasuk penjual tanah kepada pemilik pertama dan sudah menunjukkan titik batas tanah.

"Kita tunggu apa hasil dari perwakilan Ombudsman RI Kepri. Termasuk, pihak BPN Karimun apakah serius mena-ngani kasus perselisihan lahan. Anda tahu sendiri, apa hasil investigasi pihak Ombudsman RI Kepri,'' jawabnya.

Sedangkan, kuasa hukum dari PT ICI, Raminda Unelly M Sembiring ketika ditanya tentang hal tersebut membenarkan bahwa Ombudsman RI perwakilan Kepri sudah turun ke lokasi.

"Betul ada turun ke Moro pihak Ombudsman,'' ujarnya singkat.

Terpisah, Kepala BPN Karimun Jemmy ketika dikonfirmasi mengatakan, permasalahan tanah tersebut memang sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, baik itu dari DPRD Karimun, dan BPN Karimun. Hingga kini belum ada penyelesaian kedua belah pihak yang mengklain sama-sama pemilik tanah atau lahan.

"Untuk proses pengukuran ulang yang diminta oleh pihak mengklaim lahannya, sudah kita sampaikan ada kesulitan yaitu peta-peta petunjuk waktu itu belum ditemukan secara lengkap. Di sisi lain pemegang hak asal sudah lama tidak menguasai tanah atau lahan,'' katanya.

Ditanya tentang Ombudsman perwakilan Kepri mendapat laporan warga bahwa BPN Karimun diduga tidak cermat atau menyalahi prosedur. Ia mengatakan, pihaknya sudah menanggapi secara tertulis.

''Beberapa hari kita sudah menanggapi secara tertulis kepada Ombudsman perwakilan Kepri,'' ucapnya.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...