Ombudsman Kepri Tandatangani Dokumen Tanah Kantor Perwakilan
BATAM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi melakukan penandatanganan alokasi lahan untuk Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Dokumen ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu yang disaksikan oleh Direktur PTSP, Harlas Buana mewakili Kepala BP Batam dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari di Kantor BP Batam pada Selasa (10/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Suganda mengucapkan terimakasihnya kepada BP Batam atas alokasi tanah yang diberikan.
"Saya mewakili Pimpinan dan seluruh Insan Ombudsman RI mengucapkan terima kasih atas perhatian dari BP Batam. Setelah 12 tahun Ombudsman RI Perwakilan Kepri berdiri, akhirnya mendapatkan lahan guna pembangunan Kantor Perwakilan," ucapnya.
Ia menjelaskan sejak kehadiran Ombudsman RI di Indonesia pada tahun 2010, Ombudsman telah mempunyai perwakilan di seluruh Indonesia, namun tidak banyak yang mempunyai kantor milik sendiri.
"Saat ini hanya ada 11 kantor perwakilan milik sendiri, 20 kantor perwakilan sewa dan sisanya pinjam pakai. Jadi jika ini nanti dibangun, maka akan menjadi kantor perwakilan ke 12 atau 13 yang milik sendiri," kata Suganda.
Meskipun telah mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam yang notabene merupakan salah satu entitas yang diawasi Ombudsman, Suganda menegaskan Ombudsman akan tetap profesional, independen dan berintegritas.
"Kami akan tetap profesional, independen dan berintegritas dalam melakukan pengawasan. Contoh, meskipun Ombudsman RI memiliki kedekatan dengan BP Batam, namun dalam hal Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, jika masih masuk Zona Kuning maka tetap Kuning. Jika tahun ini masuk Zona Hijau maka bukan karena ada apa-apanya melainkan memang ada perbaikan yang telah dilakukan," tegas Suganda.
"Kami tidak memberikan sesuatu serta merta karena uang atau lainnya," lanjutnya.
Namun, Suganda meminta untuk tidak menjauhi Ombudsman RI, melainkan harus menjadi sahabat karena Ombudsman merupakan lembaga pengawas pelayanan publik yang bersifat mempengaruhi, bukan memberi sanksi.
"Meskipun dalam Undang-Undang, jika Kepala Daerah tidak melakukan rekomendasi Ombudsman maka mendapatkan sanksi. Namun mahkota terakhir Ombudsman yakni Rekomendasi, jarang sekali dikeluarkan. Hingga saat ini, di tahun 2024 belum ada rekomendasi yang dikeluarkan karena kami percaya akan lebih baik jika dalam melakukan pengawasan dilakukan dengan diskusi," ujarnya.
Mengakhiri sambutanya, Suganda berharap ke depannya Ombudsman RI dengan BP Batam dapat bersinergi menciptakan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kepri khususnya di Kota Batam.
Adapun lahan guna Kantor Ombudsman Kepri berlokasi di Nongsa, Batam, terletak di samping Polisi Daerah (Polda) Kepri.