Ombudsman Kepri Sudah Terima 8 Pengaduan CPNS 2019

KBRN, Batam : Selama proses seleksi CPNS 2019, Kantor Ombudsman Kepri melalui posko pengaduan CPNS 2019 sudah menerima 8 pengaduan dari pelamar. Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kepri, Agung Setio Apriyanto mengatakan, 8 dari pangduan tersebut diantaranya 2 aduan datang dari Karimun dimana Pemkab Karimun mewajibkan seluruh pelamar dari tenaga kesehatan menyerahkan surat tanda registrasi (STR).
Sementara STR tersebut, dalan Peraturan KemenPAN-RB tak dibutuhkan lagi untuk penerimaan kali ini. STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, khususnya bagi mereka yang bergelar sarjana kesehatan masyarakat (SKM).
Selain dari Karimun, Ombudsman Kepri juga menerima aduan dari Natuna. Dimana Pemkab Natuna mewajibkan para pelamar mengantar sendiri berkas-berkas lamaran ke sana pada waktu kerja.
"kami langsung menghubungi Pemkab Natuna. Alasan pengantaran langsung tersebut karena Natuna mengutamakan putra daerah yang diterima disana," ungkap Agung.
Sementara aduan lainnya, berasal dari Kabupaten Anambas, Kota Batam, dan Tanjung Pinang.
Lebih lanjut Agung mengatakan, pihaknya membuka pengaduan terkait masalah yang dihadapi para pelamar selama proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
"Ada kendala atau masalah terkait yang dihadapi, bisa adukan langsung ke Ombudsman Kepri di Kantor Graha Pena lantai dasar atau mengadukannya lewat WA Call Centre di 08117770137. Kami langsung respon aduan," ungkapnya.
Dalam proses pelaksanaan seleksi CPNS 2019 ini, pemerintah memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi selama tiga hari pascapengumuman.
Aduan tersebut bisa dimasukkan lewat portal. Setelah aduan diterima, instansi yang dituju diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan pelamar.
"Kami membuka posko pengaduan. Pokoknya segala hal yang berhubungan dengan penerimaan CPNS 2019 ini. Kami terlibat untuk mengawasinya," jelasnya.
Pada 2018 lalu, Agung mengungkapkan, mereka menerima puluhan aduan terkait masalah CPNS 2018. Mulai dari pendaftaran dan pemberkasan.
"Banyak yang tidak lolos di tahapan pemberkasan juga. Tapi aduan yang paling banyak adalah terkait persyaratan akreditasi BAN-PT," pungkasnya.








