Ombudsman Kepri Sambangi BPKP, Bahas Tata Kelola Parkir Rumija Kota Batam dari Sisi Pengawasan Keuangan

BATAM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, didampingi jajaran Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, melakukan koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kepri pada Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini merupakan rangkaian monitoring Kajian Cepat (Rapid Assessment) terkait pengelolaan parkir di Ruang Milik Jalan (Rumija) Kota Batam, yang bertujuan untuk membedah aspek pengawasan dan tata kelola keuangan.
"Langkah ini diambil karena dalam kajian yang dilakukan Ombudsman Kepri ditemukan fakta bahwa jumlah titik parkir terus bertambah, namun pendapatan daerah justru berjalan di tempat," ungkap Lagat.
Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman Kepri, pengelolaan parkir di Kota Batam menunjukkan adanya anomali yang cukup signifikan. Hingga tahun 2023, jumlah titik parkir resmi di Ruang Milik Jalan tercatat meningkat pesat dan mencapai lebih dari 900 lokasi. Namun, peningkatan jumlah titik parkir tersebut tidak berbanding lurus dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dinilai tidak mengalami kenaikan secara signifikan dari tahun ke tahun.
"Ombudsman menilai terdapat ruang potensi korupsi yang cukup besar dalam pengelolaan parkir. Permasalahan ini bahkan telah mengarah pada kondisi yang semakin serius. Oleh karena itu, kami ingin memastikan apakah BPKP pernah melakukan audit terkait pengelolaan parkir ini," tegas Lagat.
Selain membahas aspek pendapatan, Ombudsman Kepri juga menyoroti persoalan kelembagaan, khususnya terkait pembentukan dan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Salah satu rekomendasi utama Ombudsman Kepri dalam hasil kajian tersebut adalah agar Dinas Perhubungan Kota Batam diarahkan menjadi BLUD, sehingga memiliki fleksibilitas dan kemandirian dalam pengelolaan keuangan sektor perparkiran.
"Kami ingin memperkuat saran perbaikan dari hasil kajian yang telah kami lakukan terhadap tata kelola parkir Rumija di Kota Batam," lanjut Lagat.
Sebagai informasi, hasil Kajian Cepat ini telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Batam pada Desember 2024. Hingga saat ini, Ombudsman Kepri masih melakukan monitoring terhadap tindak lanjut atas saran perbaikan yang diberikan. Sejumlah rekomendasi dinilai belum dilaksanakan secara optimal oleh Pemerintah Kota Batam dan Dinas Perhubungan.
"Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Kota Batam," tutup Lagat.








