• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri: PT GTI Mengangkangi Aturan
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Jum'at, 26/03/2021 •
 
Lokasi kapal Acacia Nassau

Perwakilan Kantor Ombudsman Kepri menilai apa yang telah dilakukan oleh PT Graha Trisaka Industri (GTI) dan galangan kapal Paxocean di Tanjung Uncang, Batuaji, Kota Batam telah mengangkangi aturan yang ada perihal kasus penutuhan kapal yang dilakukan secara ilegal terhadap kapal Acacia Nassau beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari bukan tanpa alasan, pasalnya, setelah dikeluarkan surat penghentian pemotongan kapal oleh Kantor Syahbandar Otoritas Jasa Pelabuhan (KSOP) Kota Batam pada tanggal (10/2/2021) lalu.

Kedua perusahaan ini masih tidak mengindahkan ketentuan yang ada, dan malah masih melanjutkan aktivitas pemotongan kapal ini dan hampir rampung diselesaikan pemotongannya.

"Memang dari tinjauan kita di PT GTI terkait aktivitas penutuhan atau pemotongan kapal Acacia Nassau ini memang kita temukan bahwa kapal tersebut rupanya tetap dilanjutkan pengerjaan pemotongannya bahkan hampir rampung selesai dipotong," ujarnya kepada awak media ketika dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).

Tak tanggung-tanggung, Lagat juga mengungkapkan kekecewaan pihaknya atas apa yang telah dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.

Bahkan, himbauan dari Komisi I DPRD Kota Batam saja beberapa minggu yang lalu itu juga tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

"Menyikapi hal ini, kami kemarin mengusulkan untuk kegiatan ini tidak dilanjutkan kembali, maka kami meminta KSOP Batam melakukan pengawasan dan juga permintaan kami ini juga disanggupi oleh Lanal Batam melalui Danlanal Batam, Kolonel Laut, Sumantri. Danlanal mengaku akan ada penempatan pos dari TNI Angkatan Laut di sekitar lokasi tempat pemotongan kapal ini," jelasnya.

Kata dia, adapun tindakan atau sanksi yang diberikan oleh KSOP Batam sebagaimana diatur dalam PP No. 15 tahun 2016 tentang izin penutuhan kapal dari Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kemenhub RI, memang tidak disebutkan sanksi apa saja bagi para pelanggar izin penutuhan kapal ini.

Baik itu dari pihak perusahaan ataupun dari pihak lainnya, oleh karena itu pihaknya berharap supaya Kepolisian segera melihat permasalahan ini sebagai pelanggaran yang serius.

"Kalau memang dengan alasan tanpa izin kemudian dihentikan, lalu dilanjutkan kembali aktivitas tersebut secara diam-diam. Saya kira ini (Penutuhan Kapal) sudah dilakukan dengan niat dan menstrea yang kuat untuk melakukan pelanggaran hukum, dan saya kira sudah ada aspek pidana di sana," tegasnya.

Untuk itu, ia mendesak aparat Kepolisian sudah harus mengambil tindakan di sana, karena bukan hanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh pejabat KSOP Batam saja di sana, akan tetapi juga ada tindak pidana lainnya tergabung dalam permasalahan ini.

"Jadi kita lihat saja etikad baiknya perusahaan itu bagaimana, pokoknya sebelum ada izin, aktivitas penutuhan ini tidak boleh dilanjutkan kembali," bebernya.

Tidak hanya itu, Lagat juga mengatakan laporan yang diterima oleh pihaknya dari pihak Bea dan Cukai Batam yang mengatakan, sampai saat ini kapal Acacia itu masuk ke Batam tanpa muatan artinya memang kapal itu datang ke Batam dengan izin Dry Dock, sehingga kapal ini memang belum tercatat pernah keluar dari Batam.

Selain itu, kata lagat, pihak Bea dan Cukai Kota Batam juga mengaku akan melakukan pengawasan dan pemantauan agar skrap dari bekas kapal Acacia ini tidak keluar dari Batam.

Meskipun ada keterbatasan di sana, seperti ada perusahaan lain yang membeli Skrap ini bukan atas nama PT GTI tapi atas nama perusahaan lain, kemudian transaksi itu terjadi di dalam Kota Batam dan tidak keluar dari kota Batam, setelah itu pembeli dari perusahaan ini bisa saja mengirim keluar Batam. Sehingga mengaburkan asal-usul daripada bekas kapal Acacia tersebut.

"Mudah-mudahan pihak Kepolisian bisa segera mengambil tindakan ini, sehingga bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi," harapnya.

Disinggung mengenai, apakah ada kemungkinan PT GTI dan galangan kapal Paxocean ini bisa saja diberikan sanksi pencabutan izin usahanya atas masalah penutuhan kapal tersebut, Lagat mengaku memang ada pembicaraan hal demikian oleh pihak KSOP Batam akan tetapi ia enggan merincikan lebih lanjut perihal hal itu.

"Terkait hal ini coba ditanyakan ke KSOP Batam saja ya, memang kemarin ancamannya demikian," ungkapnya

Selain itu, redaksi Batamxinwen.com juga menanyakan kepada Lagat perihal pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto yang mengatakan bahwa bukan hanya kapal Acacia Nassau saja yang dilakukan penutuhan di lokasi yang sama.

Namun ada kapal lainnya yang terungkap oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam bahkan juga sudah dilakukan pemotongan tanpa diketahui oleh pihak-pihak terkait.

"Merujuk data di KSOP tidak pernah ada kapal demikian melakukan penutuhan atau ijin dok, pihak Bea dan Cukai Batam juga akan melakukan pengecekan, karena kejadiannya ini diperkirakan pada tahun 2019 lalu. Sedangkan pihak perusahaan ketika ditanyai perihal hal tersebut tidak mengiyakan dan juga tidak membantahnya," kata Lagat.

Lagat menjelaskan, intinya apa yang telah dilakukan oleh PT GTI dan juga galangan Paxocean ini sudah sangat jelas telah mengangkangi aturan yang ada.

Adapun hal-hal yang dilanggar tersebut oleh perusahaan ini adalah, pertama, PP No. 15 Tahun 2016 tentang Ijin Penutuhan dari Dirjen Hubla.

  Kedua, tidak mematuhi surat KSOP tanggal (10/3/2021) dan yang ketiga, tidak mengindahkan hasil rapat RDPU DPRD Komisi I Batam yang diselenggarakan beberapa minggu yang lalu    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...