• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Menyapa: Terima Berbagai Laporan Masyarakat, Didominasi Pertanahan
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 13/11/2025 •
 
Kegiatan Ombudsman Menyapa di Desa Toapaya Selatan (12/22/2025)

BINTAN - Berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi pertanahan disampaikan kepada Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam kegiatan 'Ombudsman Menyapa' yang digelar Selasa (12/11/2025) di Kantor Desa Toapaya Selatan.

Keluhan masyarakat antara lain mengenai tumpang tindih sertifikat tanah, serta kesulitan dalam proses pembuatan sertifikat di atas lahan yang diketahui berstatus milik perusahaan, namun telah diterlantarkan dan ditempati warga selama puluhan tahun.

"Masyarakat telah bermukim selama puluhan tahun, tetapi mengalami kesulitan saat hendak mendaftarkan tanahnya. Jangan sampai warga kesulitan, lalu tiba-tiba muncul sertifikat atas nama perusahaan," ujar salah satu warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, Ombudsman Kepri juga menerima aduan dari Ketua RT dan RW yang kerap merasa tertekan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, dan meminta mereka menandatangani surat dasar kepemilikan tanah.

"Pengacara mereka datang meminta tanda tangan, tetapi pemilik lahan tidak pernah muncul. Tanah yang diakui itu pun sudah puluhan tahun terlantar. Tidak ada masyarakat yang tahu siapa pemilik aslinya," tutur salah satu Ketua RT.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Kepri, Muliadi, meminta masyarakat untuk mengisi formulir konsultasi sebagai dasar penanganan laporan.

"Kami akan menghubungi pelapor untuk menggali persoalan secara lebih detail serta meminta dokumen pendukung yang perlu dilengkapi. Selanjutnya laporan akan kami verifikasi untuk menentukan apakah dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan," jelas Muliadi.

Selain masalah pertanahan, warga Desa Toapaya Selatan juga menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik lainnya, seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembayaran pajak kendaraan, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pelayanan transportasi laut di Tanjung Uban.

"Meskipun Ombudsman Menyapa kali ini bertema pelayanan administrasi pertanahan, kami tetap menerima laporan dengan substansi lainnya. Skemanya sama: isi formulir konsultasi, lengkapi persyaratan, kemudian kami verifikasi sebelum masuk tahap pemeriksaan," tutup Muliadi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan, Nurhayati, Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhendar, serta para Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...