• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Koordinasi ke KPK, Soroti Kebijakan Penundaan Bayar UWT di Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Jum'at, 27/08/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE.MH

Kebijakan grace period atau tunda bayar untuk pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) atau lebih dikenal UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) di Batam, kembali disorot oleh Ombudsman Perwakilan Kepri.

Penundaan itu rencananya bakal diterapkan selama lima tahun oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ke para pengusaha.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha menilai, kebijakan itu nantinya akan berpotensi merugikan negara.

Sebab lanjut Lagat, tidak adil jika hanya diberikan ke kelompok tertentu dan juga akan berpotensi untuk merugikan masyarakat.

"Kesannya jadi diskriminatif," kata Lagat kepada awak media saat ditemui di Kantor Ombudsman Perwakilan Kepri, Jumat (27/8/2021)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...