• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Koordinasi ke KPK Soal Dispensasi Pembayaran UWTO ke Pengusaha
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Jum'at, 27/08/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE.MH

Kebijakan grace period atau tunda bayar khusus untuk pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama lima tahun yang bakal diterapkan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke pengusaha menuai sorotan oleh Ombudsman.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, menyebutkan bahwa kebijakan itu akan berpotensi merugikan negara. Sebab, akan tidak adil diberikan pada sekelompok tertentu yang dapat merugikan masyarakat.

"Jadi kesannya ini nanti jadi diskriminatif jika diberikan kepada kelompok tertentu saja," kata Lagat kepada wartawan di kantornya, usai silaturahmi dengan Direktur PLN Batam, Jumat (27/8).

Menurutnya, kendati harus memberikan dispensasi kepada para pengusaha, ia menilai BP Batam mesti melakukan kajian terhadap masa waktu lima tahun.

"Sama seperti kebijakan masyarakat dikasih dulu beberapa bulan. Ini langsung lima tahun. Pengusaha dispensasi oleh negara kan lucu," kata dia.

"Jangan-jangan mop itu yang harus bayar UWTO dibayar bunga uang pembayaran itu ke Bank. Negara tangung dia, sementara ia dapat manfaatnya, ini tidak benar," tambah dia.

Atas kebijakan yang terkesan dipaksakan tersebut pihaknya melihat adanya potensi merugikan negara yang cukup besar.

"Kita sudah koordinasi dengan KPK, namun belum ada balasan hingga sekarang," ujarnya.

Mengenai kebijakan itu, kata dia, BP Batam harus transparan kepada publik.

"Saya lihat di BP Batam proses tidak jalan, setelah kita sampaikan ke KPK beberapa bulan lalu itu ya. Kalau sempat kebijakan tersebut berjalan diam akan kita laporkan ke KPK kembali," tuturnya.

"Apalagi jika ternyata yang mendapat insentif ternyata konglomerat, yang tentu jadi tepat sasaran kebijakannya," tandasnya.

Kepripedia telah mengkonfirmasi hal ini ke Direktur Promosi, Humas dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar. Namun, belum ada jawaban





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...