Ombudsman Kepri dan Jasa Raharja Soroti Keamanan Jalan dan Pelayanan Proaktif bagi Korban Kecelakaan

BATAM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan koordinasi dari jajaran Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepri di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri pada Kamis (16/4/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta upaya preventif di titik-titik rawan kecelakaan di wilayah Kota Batam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyambut baik inisiatif Jasa Raharja yang kini mengedepankan paradigma pelayanan proaktif atau "jemput bola". Ia mengapresiasi transformasi layanan yang tidak lagi menunggu laporan, melainkan aktif berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memastikan hak korban kecelakaan terpenuhi secara cepat, seraya menekankan bahwa kecepatan administrasi (SLA) dan transparansi merupakan kunci utama pelayanan publik yang prima.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu krusial menjadi perhatian bersama. Berdasarkan data terkini, terjadi pergeseran profil korban kecelakaan di Batam yang kini didominasi oleh usia produktif 30-40 tahun dari kalangan karyawan swasta. Menanggapi hal ini, Ombudsman Kepri mendukung rencana relokasi program sosialisasi keselamatan yang sebelumnya terfokus di sekolah, untuk diperluas ke kawasan industri dan perusahaan-perusahaan besar di Batam. Selain itu, Ombudsman Kepri juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan, seperti jalan utama yang bergelombang dan minimnya penerangan di beberapa titik strategis yang memicu kecelakaan fatal. Permasalahan penutupan putaran balik (U-turn) yang tidak resmi turut menjadi pembahasan, dengan penekanan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi solusi teknis yang tidak menghambat aksesibilitas masyarakat, namun tetap mengutamakan keselamatan jiwa.
Lebih lanjut, Ombudsman Kepri mendorong optimalisasi peran Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang melibatkan Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas CKTR Kota Batam, dan BP Batam guna menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk mempercepat eksekusi perbaikan infrastruktur jalan, pemasangan marka, hingga penyediaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Di samping itu, Ombudsman Kepri juga membuka peluang kerja sama melalui program "On the Spot" sebagai sarana sosialisasi sekaligus menerima laporan masyarakat secara langsung terkait kendala pelayanan asuransi kecelakaan maupun persoalan lalu lintas lainnya di lokasi strategis.
Di sisi lain, Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Kepri, Rikka Inri Dalosa, menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Ombudsman sebagai lembaga pengawas. Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan setiap masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan memperoleh haknya tanpa proses yang berbelit-belit, serta menilai masukan dari Ombudsman sangat penting untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan di berbagai titik yang masih memerlukan perbaikan.
Pertemuan ini rencananya akan ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan pada akhir April mendatang guna merumuskan langkah konkret dalam menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.








